Mohon tunggu...
Hendrianto
Hendrianto Mohon Tunggu... Konsultan - Fakultas Hukum Universitas Pamulang

saya menyukai seni, filsafat, hukum dan geopolitik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Positif Negatif Media Sosial dalam Hukum

9 Juli 2024   12:23 Diperbarui: 9 Juli 2024   12:39 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Dan yang paling fenomenal adalah kasus Ahmad Dhani, musisi terkenal Indonesia yang dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network. Dia dituduh melakukan dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. Dhani menulis kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST, dan dilaporkan pada 9 Maret 2017. Dhani disebut melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia akhirnya mendekam di penjara selama satu tahun akibat kicauannya tersebut.

Pointnya, peran media sosial dalam penegakan hukum harus seimbang dengan perlindungan hak-hak individu agar tidak menimbulkan dampak negatif. Artinya, tidak semua hal harus sembarangan di posting di media sosial apalagi jika itu memuat unsur fitnah dan pencermaran nama baik. Itu juga di sebutkan dalam Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, "Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Hukum pidana melindungi tiga kepentingan utama: individu, masyarakat, dan negara. Untuk kepentingan individu, hukum pidana di mana pun, termasuk KUHP, melindungi jiwa, badan, kemerdekaan, dan harta benda. Selain itu, kehormatan juga dilindungi karena setiap manusia memiliki perasaan terhadap kehormatan dan berhak atas perlindungan agar kehormatannya tidak dilanggar. Perlindungan terhadap kehormatan ini menjadi dasar dalam kasus-kasus penghinaan. Sejalan dengan hal tersebut, mengenai kehormatan dan martabat telah diakui secara tegas di dalam Pasal 28G UUD 1945 yang menyatakan, (1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi", (2) "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain".

Etika bermedia sosial yang baik memerlukan keseimbangan antara mendorongmembantu pengungkapan kasus-kasus pidana yang juga "demi kepentingan umum" dan menjaga hak individu serta menghindari pencemaran nama baik. Ketika berbagi informasi tentang dugaan tindak pidana,Sangat penting untuk memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan berasal dari sumber yang terpercaya. Menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat menyebabkan kesalahpahaman dan merusak reputasi orang yang tidak bersalah. Selain itu, penghinaan dan pencemaran nama baik harus dihindari. Media sosial tidak boleh digunakan untuk menyerang pribadi atau menghina seseorang. Kritik yang disampaikan sebaiknya bersifat konstruktif dan tidak menyinggung martabat atau kehormatan individu. Privasi dan identitas korban juga harus dijaga. Informasi pribadi mereka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin, untuk mencegah terjadinya reviktimisasi.

Memahami dan mematuhi undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, seperti UU ITE, sangat penting. Ini membantu menghindari pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada tuntutan hukum. Partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang positif, seperti memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang, tanpa mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. Transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang juga penting. Menggunakan media sosial untuk meminta klarifikasi dan dialog konstruktif memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik. Selain itu, edukasi diri dan orang lain tentang etika dan hukum dalam bermedia sosial membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan menerapkan etika bermedia sosial yang baik, kita dapat berkontribusi dalam mengungkapkan kasus pidana secara efektif sambil tetap menghormati hak individu dan menghindari pencemaran nama baik.

Hendrianto, Luthfiandy Wibowo, Mattius Natal, Jeniana Luruk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun