Mekanisme Pencapresan
UU No 7/2017 tentang Pemilu eksplisit menyatakan, yang berhak mengusung capres/cawapres ialah partai dan/atau gabungan partai politik melalui syarat melampaui ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu DPR sebelumnya. Dalam konteks inilah bisa dipastikan komunikasi politik akan berperan signifikan, terutama dalam menciptakan konsensus politik yang akan menjadi pijakan koalisi partai politik. Â
Jadwal pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu. "Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.
Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Selanjutnya, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 9-15 September 2023. "Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023.
Menurut Direktur Eksekutif Akar Rumput Strategic Consulting, Dimas Okky Nugraha, Jokowi sedang galau menghadapi Pilpres 2024. Menurutnya, Jokowi mencari figur politik yang bisa meneruskan program kerjanya. Hal itu dilakukan bukan hanya bertanya kepada calon kandidat saja, tapi juga dengan mencermati hasil survei.
"Yang dibilang Panda itu adalah political framing analysis karena kepentingannya mencari  legacy kesinambungan program Jokowi saat ini, sehingga memang harus dicari orang-orang yang dianggap mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat," ujar mantan staf khusus kepresidenan tersebut kepada sejumlah awak media pekan lalu.
Pilpres 2024, kata Dimas, merupakan pertarungan antara orang yang punya elektabilitas dan yang punya otoritas. Ada beberapa kandidat yang tak memiliki wewenang dalam partai politik untuk memutuskan akan mengusung siapa.
"Orang yang punya elektabilitas, seperti Sandiaga Uno, Ganjar, Anies Baswedan, itu ternyata tidak punya otoritas secara institusi politik seperti halnya Prabowo, Puan Maharani, dan Airlangga Hartarto, yang punya akses politik terhadap pemanggilan keputusan partai," tuturnya.
Menurut Dimas, langkah strategis yang harus ditempuh para menteri yang ingin maju ini adalah fokus menjalankan pekerjaan rumah masing-masing dengan baik hingga akhir masa jabatan.
"Jadi nanti program-program untuk kepentingan negara harus dilanjutkan kembali. Dan akan mendapat dukungan pemerintah berikutnya untuk melanjutkan. Karena, bagaimanapun, kepentingan nasional memang harus dilanjutkan kesinambungannya," pungkasnya.(***) AST Â www.ajisetiawanst.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H