DefinisiÂ
Trading Valuta Asing (Forex) adalah suatu aktivitas yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan memperjualbelikan mata uang asing seperti : Euro,Dollar,Ringgit,Yen secara Online, Bisnis ini tak hanya diikuti oleh orang yang kaya saja, melainkan semua orang ikut bisnis trading asalkan ia serius mempelajarai dasar-dasar dan menguasai strategi-strategi trading yang cocok bagi individu itu tersebut.Â
Syarat mengikuti bisnis valas adalah melalui perantaraan broker yang menghubungkan individual dengan pasar keuangan di mana ia melakukan transaksi forex berlangsung. Broker tersebut menerima setoran dana bagi masyarakat yang akan digunakan untuk berbisnis valas.
Pada Zaman Sekarang teknologi trading berkembang pesat, yang dulunya modal untuk berbisnis trading kisaran Rp.10-100 Juta, sekarang modal untuk berbisnis forex hanya bermodal Rp.100 ribu saja untuk  memulai karier di dunia trading, Risiko bisnis ini sangat tinggi di haruskan belajar trading menggunakan akun demo untuk latihan trading forex yang sesungguhnya. Bisnis ini dilakukan sendiri dimana saja kapan saja. karena bisnis di dilakukan secara Online menggunakan laptop, komputer & smartphone
Hukum Bisnis forex dalam Islam
Hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DNS-MUI/III/2002 mengenai transaksi jual beli valuta asing, Pada Prinsip MUI diperbolehkan asalkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Tidak mengandung spekulasi/judi
- Transaksi harus secara kontan
- Transaksi harus sejenis dan sama nilainya
- Bebas swap
- bebas riba
- Bersifat Transaksi Spot
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H