Reksadana secara umum adalah suatu kegiatan yang menghimpun dana dari masyarakat selanjutnya diinvestasikan uangnya diportofolio efek dan dikelola oleh manajer investasi yang bertujuan mendapatkan keuntungan
Reksadana syariah sama saja dengan reksana konvensional, dan prinsip keudanya sama, tetapi apa yang membuat kedua reksadana itu berbeda yaitu dari cara mengolah dana dari masyarakat sesuai dengan syariat islam yang bertujuan mendapatkan keuntungan yang wajar (bebas bunga) ,sedangkan reksadana konvensional yaitu cara mengolah dana dari masyarakt dengan berlandaskan teori bertujuan mendapatkan keuntungan yang maksimal (adanya bunga), tetapi kebanyakan masyarakat awam mengira bahwa reksadana konvensional lebih menguntungkan dibandingkan dengan reksadana syariah sehingga masyarakat awam tergiur dengan hasil simulasi harga perminggu,perbulan,dan pertahun
Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada manajer investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam akad mudharabah sedangkan Reksadana Konvensional akan bertindak secara individual
Perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional ialah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portofolio yang dikategorikan halal sedangkan reksadana konvensional memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi yang dikategorikan belum tentu halal dan mengandung unsur riba dan perusahaan tersebut berhubungan dengan produksi yang bersifat haram seperti, diskotik, mengandung babi, judi, pornografi, dan minuman keras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H