Ucapan Presiden ini memang tidaklah lugas, tapi mudah difahami. Beliau tidak perlu lagi untuk memerintahkan Prabowo harus melakukan apa sesuai dengan tugas dan fungsinya, karena beliau yakin Prabowo sudah tahu kalau harus melakukan apa dalam misi pemeritah dalam memerangi radikalisme.
Begitu juga dengan Mahfud MD, Tito Karnavian, dan Fachrul Razi, tentunya sudah memahami tupoksi sesuai dengan kementerian masing-masing, dalam memerangi radikalisme. Dimana empat Institusi ini saling terkait dalam tugasnya memerangi radikalisme.
Rekam jejak karir Menteri Dalam Negri Tito Karnvian sudah tidak asing di telinga masyarakat sebagai mantan Kapolri. Selama ia menjabat, sudah cukup banyak aksi terorisme diungkap kepolisian. Terlebih pada 2016, Tito sempat menjabat Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT).
Begitu juga dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 1998 sempat menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan Danjen Kopassus di masa akhir Pemerintahan Soeharto.
Lalu siapa yang tidak mengenal Mahfud MD, pakar hukum tata negara dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang sudah malang melintang di Pemerintahan, sejak era Pemerintahan Gus Dur, bahkan pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Fachrul Razi, meskipun Jenderal purnawirawan, namun kerap memberikan ceramah agama. Pernah menduduki jabatan Wakil Panglima TNI pada 1999-2000. Penempatannya diposisi Menteri Agama, sangat terkait dengan latar belakangnya yang dibutuhkan untuk posisi tersebut, sesuai dengan misi Pemerintah kedepan.
Perang terhadap radikalisme ini adalah upaya serius Pemerintah untuk melenyapkan sel-sel radikalis yang masih terus merongrong keamanan negara.Â
Komitmen ini harus didukung oleh keseriusan empat kementerian yang ada didalam KIM, makanya pos kementerian ini diisi oleh orang-orang yang benar memiliki kompetensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H