"Ruh Pancasila yang semakin menjauh"
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara, Fungsi, Sejarah, Nilai dan Makna : Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee).
Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila digunakan sebagai 'rukun' dalam pemerintahan negara, landasan dalam bernegara.
21 tahun Reformasi, 'ruh' Pancasila semakin menjauh dari bangsa ini, ada yang salah dalam memaknai Ideologi negara tersebut. Pancasila bukanlah Agama, Pancasila adalah landasan dasar negara, pedoman dalam berbangsa dan bernegara.
Sementara agama tetaplah sesuai dengan keyakinan masing-masing, pedoman hidup rakyat Indonesia tetaplah agama yang dianut masing-masing. Artinya tidak dicampur-adukkan antara landasan negara dengan landasan keyakinan rakyatnya.
Inilah yang akhirnya dicampuradukkan oleh para pemecah bangsa ini, seolah-olah Pancasila sudah dijadikan agama. 21 tahun terputus, bahkan dalam kurikulum pendidikan pun tidak dimasukkan mata pelajaran yang menyangkut tentang Pancasila.
Adanya ruang terputus dalam waktu 21 tahun tersebut, dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengindoktrinasi pemahaman sesat kepada bangsa ini.
Jadi wajar kalau ada temuan hasil penelitian BPIP, bahwa banyak ASN yang tidak suka sama Pancasila. Tentunya ini adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan. Ada ruang yang begitu lama kosong, yang membuat masunya pemahaman lain melakukan penetrasi dilingkungan ASN.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengatakan banyak aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tak suka Pancasila. Hal ini menurutnya berdasarkan riset beberapa lembaga.
Hariyono mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menegaskan Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah final dan seharusnya para PNS itu jadi pihak pertama yang membumikannya kepada segenap warga negara Indonesia. Sumber