Inikan pernyataan yang sangat tidak profesional dan bertanggung jawab. Seharusnya setiap Undang-Undang yang dihasilkan DPR, tidak perlu lagi diuji materi ke MK, karena memang sudah sesuai dengan kebutuhan dan tidak bermasalah dalam penerapannya.
Dari 6 RUU yang akan disahkan DPR tersebut diantaranya, RUU Pemasyarakatan, 5 RUU lainnya adalah RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU APBN beserta Nota Keuangan, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan RUU tentang Pesantren.
Seperti diketahui, DPR kemarin (24/9/2019), menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II terhadap 6 RUU, termasuk RUU yang diminta Presiden Jokowi ditunda, yaitu RUU Permasyarakatan.
Rapat dimulai pada 11.50 WIB dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Agenda pertama yakni pembacaan pengambilan keputusan RUU Pemasyarakatan. Namun, sebelum dibacakan dan diambil keputusan, kata Fahri, pimpinan DPR telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM terkait permintaan penundaan pengambilan keputusan RUU ini.
Untung saja ada Surat dari Menteri Hukum dan HAM, sehingga beberapa RUU yang seharusnya disahkan kemarin, akhirnya ditunda. Alhasil hanya RUU Pesantren yang disahkan.
Kalau daftar hadir anggota saja bisa dimanipulasi jumlahnya, itu artinya praktik tersebut sudah sering dilegalkan pada setiap Paripurna. Pembohongan dan penghianatan dewan terhadap amanat rakyat, sudah mereka pertontonkan.
Adakah mereka fahami bahwa, apapun yang mereka hasilkan di senayan itu adalah amanat rakyat yang harus mereka pertanggungjawabkan. Jadi wajar kalau mahasiswa meluapkan kemarahannya kepada DPR, dan menganggap DPR sebagai "Dewan Penghianat Rakyat."
Mosi Tidak Percaya Mahasiswa pada DPR
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra, sangat emosional di ruang Baleg, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).Â
Pada awalnya berharap bisa berdialog dengan Anggota Komisi III DPR RI, untuk membahas masalah Revisi UU KPK dan RKUHP, ternyata mereka malah diterima oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra, meskipun pada akhirnya mereka dipertemukan dengan Komisi III DPR RI, yang hanya diwakili tiga orang.