Keseluruhannya adalah perusahaan dari Negara tetangga, yang berinvestasi di Indonesia dalam pengelolaan lahan. Sebagaimana kita ketahui Pemerintah memang memberikan konsesi kepada investor untuk mengelola lahan dengan status Hak Guna Usaha.
Apakah Pemerintah dalam hal ini kementerian KLH mewajibkan kepada perusahaan asing untuk melakukan antisipasi terhadap Karhutla.? Secara sanksi memang Pemerintah sudah menerapkan, namun agaknya penegakan hukumnya belum terlalu tegas.
Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi pemicu perdebatan antara Menteri Siti Nurbaya dan Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Iklim Malaysia; Yeo Bee Yin.
Menteri Malaysia itu menyebut Indonesia tak bisa menyangkal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bencana kabut asap yang menyelimuti Malaysia. Sekarang pada kenyataannya, perusahaan Malaysia adalah biang kerok dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Fakta yang dibeberkan Menteri Siti Nurbaya harusnya menjadi "tamparan" bagi menteri Malaysia tersebut karena mengabaikan fakta bahwa perusahaan asal negaranya yang menjadi biang krisis kabut asap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H