Pimpinan KPK seperti Kerakap diatas Batu, hidup segan matipun tak mau. Sudah serahkan Mandat kepada Jokowi dengan konfrensi pers pula, tapi dibalik itu masih ada keinginan untuk diperintah Jokowi.
"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat (13/9) kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/).
Ini adalah sesuatu yang serius dari pengemban Amanah dan Konstitusi, yang menyerahkan Amanah dan tanggung jawabnya kepada Presiden, hanya karena merasa Presiden tidak berpihak kepada KPK.
Padahal proses revisi UU KPK tersebut masih menjadi polemik, belum sampai pada tahap eksekusi, Presiden dan DPR pun masih dalam tahap "Berbalas Pantun," dan itu artinya belum final, lantas Ada apa pimpinan KPK mengembalikan Mandat pada Presiden.?
Kalau pertanyaannya kenapa jelas jawabannya karena Presiden dianggap tidak berpihak pada KPK, tapi kalau ditanya ada apa dengan KPK.? Nah ini yang perlu ditelisik, apa kepentingan Pimpinan KPK dan sebagian besar pegawai KPK melakukan aksi boikot revisi UU KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang secara bersama-sama menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu lantaran presiden dan DPR tetap ngotot untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sedangkan, pihak KPK hingga saat ini belum menerima draft resmi Revisi UU tersebut.
"Yang sangat kami prihatin mengenai RUU KPK sampai hari ini kami draf (RUU KPK) sebenarnya tidak mengetahui. Pembahasan sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu sangat cepat akan diketok, disetujui," kata Agus.
Inikan sebuah pernyataan yang emosional, dan sarat dengan berbagai kecurigaan, juga sangat tendensius. Seharusnya mereka bisa lebih Tenang menghadapi situasi tersebut, bukan seperti cacing kepanasan.
Sebetulnya sebagai pelaksana dan pengemban amanat Konstitusi, seharusnya Pimpinan KPK cukup melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanahkan, persoalan Undang-Undang biarlah itu menjadi wewenang dan tanggung jawab DPR dan Presiden.
Kalaupun nantinya revisi UU KPK tersebut mengakibatkan pelemahan KPK, maka rakyat pun tidak akan tinggal diam, tapi ketika pimpinan KPK Ikut berpolitik, dan tidak konsisten dengan tanggung jawab yang diamanahkan, maka rakyatpun menjadi bingung.
Kalau Pimpinan KPK sendiri tidak konsisten dan plinplan, seperti orang bingung, bagaimana dengan rakyat yang Ikut menyaksikan peristiwa yang sedang dialami lembaga KPK saat ini.
 Satu sisi Agus bersama pimpinan KPK lainnya telah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya terkait pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi, tapi disisi lain Pimpinan KPK menunggu perintah presiden apakah kedepannya masih dipercaya hingga akhir periode Desember nanti.
"Kami menunggu perintah. Apakah kemudian, kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember tetap operasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.
Nah inikan sesuatu yang membingungkan. Kalau benar-benar konsisten ingin menyerahkan mandat kepada Presiden, maka tinggalkan KPK dan lupakan semua fasilitas yang diberikan Pemerintah, dan tidak perlu lagi menunggu tugas dan perintah dari Presiden, buat apa lagi.?
Tunjukkan dong pada Presiden, bahwa sebagai Pimpinan KPK konsekwen menyerahkan mandat kepada Presiden, dan tidak ada kepentingan lagi dengan KPK, itu baru konsisten dengan apa yang sudah dilakukan.
Kalau masih mengharap dan menunggu perintah Presiden, itu namanya mencla-mencle dan kekanak-kanakan. Menyerahkan mandat kepada Presiden hanya bentuk protes dan ngambek pada sikap Presiden, dan itu bukanlah cerminan seorang pemimpin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H