Siapa yang bermain ditengah, diantara Jokowi dan DPR.? Kok bisa yang dikoreksi Jokowi berbeda dengan draf usulan Revisi UU KPK yang diajukan DPR.
Dengan begitu yakinnya Jokowi sudah menolak empat point Kontroversi Revisi UU KPK, tapi pada kenyataannya apa yang ditolak Jokowi, hanya dua point yang sesuai dengan draf usulan yang diajukan DPR.
Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.
Inikan sesuatu yang aneh, apa dasarnya Jokowi menolak empat point draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR kalau pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Baca juga : "Jokowi Konsisten Menolak Revisi UU KPK"
Dari mana sumbernya Jokowi mendapatkan draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, apakah dari DPR atau melalui perantara pembantunya di Kabinet.?
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.
"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.
Namun, dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Dalam Pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Memang seharusnya diantara DPR dan Pemerintah, juga ada KPK sebagai pihak yang akan menerima hasil akhir dari revisi UU KPK tersebut, supaya bisa jelas apa saja yang diusulkan DPR, dan apa yang ditolak oleh KPK, Presiden bagian dari finalisasi revisi UU KPK.