Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Diduga Ada Dua Draf Revisi UU KPK yang Berbeda

14 September 2019   19:40 Diperbarui: 14 September 2019   21:25 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang bermain ditengah, diantara Jokowi dan DPR.? Kok bisa yang dikoreksi Jokowi berbeda dengan draf usulan Revisi UU KPK yang diajukan DPR.

Dengan begitu yakinnya Jokowi sudah menolak empat point Kontroversi Revisi UU KPK, tapi pada kenyataannya apa yang ditolak Jokowi, hanya dua point yang sesuai dengan draf usulan yang diajukan DPR.

Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.
Inikan sesuatu yang aneh, apa dasarnya Jokowi menolak empat point draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR kalau pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Baca juga : "Jokowi Konsisten Menolak Revisi UU KPK"

Dari mana sumbernya Jokowi mendapatkan draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, apakah dari DPR atau melalui perantara pembantunya di Kabinet.?

Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Namun, dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam Pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Memang seharusnya diantara DPR dan Pemerintah, juga ada KPK sebagai pihak yang akan menerima hasil akhir dari revisi UU KPK tersebut, supaya bisa jelas apa saja yang diusulkan DPR, dan apa yang ditolak oleh KPK, Presiden bagian dari finalisasi revisi UU KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun