Draf usulan Revisi UU KPK atas inisiatif DPR masih menjadi polemik. Ada yang menganggap usulan Revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dalam sidang Paripurna tersebut adalah Revisi UU KPK.
Sementara ada juga yang menganggap hal itu barulah berupa usulan yang disepakati DPR, belum mendapat persetujuan Presiden Jokowi. Sebetulnya kalaupun harus direvisi UU KPK namun secara substansial demi untuk memperkuat KPK, tentunya bukanlah masalah.
Persoalannya dari draf usulan yang diajukan DPR tersebut, justeru banyak klausul yang pointnya akan berakibat pada pelemahan KPK, sehingga banyak akademisi yang tidak bisa menerima usulan Revisi UU KPK tersebut.
Bahkan sebagian besar akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi mendesak Presiden Jokowi untuk menolak Revisi UU KPK tersebut. Terakhir beredar kabar bahwa Presiden secara diam-diam sudah mengirimkan Surpres (Surat Presiden) kepada DPR, tentunya dengan beberapa catatan. Kebenaran berita ini masih perlu komfirmasi kepihak terkait. Baca sini
Tindakan Presiden ini pun sudah memancing kegaduhan, karena dianggap sudah menyetujui draf usulan Revisi UU KPK yang diajukan DPR, padahal kenyataannya, Surpres tersebut berisikan daftar inventaris masukan dari Presiden, yang intinya menolak pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK.
Masukan dari Presiden yang sudah dikirim ke DPR tersebut tentunya akan dibahas ulang oleh Badan legislasi dan DPR. Tetap saja Revisi UU KPK tersebut harus melalui proses persetujuan DPR dan Pemerintah, tidak mungkin hanya disetujui oleh Salah satu pihak.
Makanya sangat tidak mungkin bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu Bulan kedepan. Artinya harapan DPR Periode 2014-2019 ingin mengeksekusi Revisi UU KPK tetap saja membutuhkan persetujuan Presiden, waktu untuk menyelesaikan Revisi UU KPK tersebut bisa jadi tidak cukup.
Draf usulan Revisi UU KPK ini sebetulnya sudah pernah diajukan DPR semasa kepemimpinan Presiden SBY, namun mendapat respon yang buruk dari masyarakat, sehingga draf usulan Revisi UU KPK tersebut urung dieksekusi DPR.
Kali ini agaknya DPR Periode 2014-2019, ingin memanfaatkan momentum sisa masa akhir jabatannya yang tinggal kurang lebih satu bulan, untuk mengeksekusi Revisi UU KPK, tentulah hal yang tidak mungkin bisa terlaksana.