Menurut Jokowi SPPN juga mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2005-2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode setiap lima tahun.
Sepertinya PDI-P perlu mensosialisasikan terlebih dahulu seperti apa konsep dari implementasi Amandemen UUD 1945 secara terbatas tersebut, agar secara persepsi bisa bisa diterima semua pihak.
Mengembalikan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, hanya akan mendegradasikan kekuasaan Presiden terpilih saat ini, dan akan membuat Kursi MPR semakin panas, sehingga pantas untuk diperebutkan.
Memang munculnya wacana Amandemen tersebut dikarenakan Majelis Permusyawarata Rakyat atau MPR, tidak mempunya kedudukan yang jelas dalam sistem kenegaraan. Tapi seharusnya tidak juga mengembalikan kekuasaan MPR dengan mengabaikan Presiden terpilih, dengan rencana kerja jangka panjangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H