Masih ingat dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), yang diduga memperkosa Rizky Amelia, karyawan kontrak BPJS Ketenagakerjaan, yang kasusnya sampai saat ini belum masuk keranah hukum.
Terakhir SAB hanya menerima sanksi dipecat dengan hormat dari jabatannya lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. Bukan cuma itu saja, SAB berpeluang menjadi salah satu Anggota BPK, inikan sesuatu yang ironis.
Sebagai pengacara Rizky Amelia, Haris Azhar, mengkritik Istana Kepresidenan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dialami oleh kliennya.
Haris menyesalkan ketiga lembaga ini tidak mengawal kasus yang menimpa kliennya, seharusnya memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kasus tersebut. Menurut Haris, lembaga-lembaga itu seharusnya bisa mengawal kasus hingga ke kepolisian untuk melihat proses pidana berjalan dengan baik atau tidak.
"Saya tidak mengerti tiga lembaga ini kemana saja dan ngapain saja?," ujar Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.
Sebagaimana diketahui, Rizky Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemekosaan itu kepada publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama dua tahun menjadi sekretaris pribadi dalam kurun 2016 hingga 2018.
Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu. Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS.
Kasus ini sepertinya sulit diseret keranah pidana, karena memang kasusnya baru diungkap dua tahun setelah kejadian, sementara berdasarkan pengakuan SAB Â dia terjebak dalam hubungan khusus dengan Rezky selama itu. Asmara terlarang seperti ini memang rawan terjadi bagi bawahan dan atasan untuk waktu kerja yang cukup lama.
Rupanya kasus ini diarahkan keranah perdata, namun lagi-lagi gagal alias tidak bisa diterima pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh korban. Informasi itu diterima pengacara Rizky Amelia dalam gugatan ini yakni Heribertus S. Hartojo dari pengadilan pada 3 Juli lalu.