Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hebatnya Terduga Pemerkosa Rizky Amelia Jadi Calon Anggota BPK

13 Agustus 2019   19:22 Diperbarui: 13 Agustus 2019   19:25 6061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syafri Adnan Baharuddin / foto : Tempo.co

Masih ingat dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), yang diduga memperkosa Rizky Amelia, karyawan kontrak BPJS Ketenagakerjaan, yang kasusnya sampai saat ini belum masuk keranah hukum.

Terakhir SAB hanya menerima sanksi dipecat dengan hormat dari jabatannya lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. Bukan cuma itu saja, SAB berpeluang menjadi salah satu Anggota BPK, inikan sesuatu yang ironis.

Sebagai pengacara Rizky Amelia, Haris Azhar, mengkritik Istana Kepresidenan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dialami oleh kliennya.

Haris menyesalkan ketiga lembaga ini tidak mengawal kasus yang menimpa kliennya, seharusnya memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kasus tersebut. Menurut Haris, lembaga-lembaga itu seharusnya bisa mengawal kasus hingga ke kepolisian untuk melihat proses pidana berjalan dengan baik atau tidak.

"Saya tidak mengerti tiga lembaga ini kemana saja dan ngapain saja?," ujar Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.

Sebagaimana diketahui, Rizky Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemekosaan itu kepada publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama dua tahun menjadi sekretaris pribadi dalam kurun 2016 hingga 2018.

Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu. Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS.

Kasus ini sepertinya sulit diseret keranah pidana, karena memang kasusnya baru diungkap dua tahun setelah kejadian, sementara berdasarkan pengakuan SAB  dia terjebak dalam hubungan khusus dengan Rezky selama itu. Asmara terlarang seperti ini memang rawan terjadi bagi bawahan dan atasan untuk waktu kerja yang cukup lama.

Rupanya kasus ini diarahkan keranah perdata, namun lagi-lagi gagal alias tidak bisa diterima pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh korban. Informasi itu diterima pengacara Rizky Amelia dalam gugatan ini yakni Heribertus S. Hartojo dari pengadilan pada 3 Juli lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun