"Bukan di tolak ya, tapi tidak diterima karena bukan perkara perdata, tapi perkara Ketenagakerjaan, menurut majelis hakim," ujar Heribertus melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.
Disinilah persoalannya, antara penasehat hukum dan Majelis Hakim mempunyai perbedaan penafsiran terhadap kasus Rezky ini, inilah yang membuat kasus ini berlarut-larut, mau menuntut secara pidana tidak cukup bukti dan saksi, secara perdata pun juga demikian.
Rizky Amelia dan Heribertus mendaftarkan gugatan itu pada 31 Januari 2019. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin; Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota lainnya di lembaga itu, M. Aditya Warman.
Apalagi dalam gugatan secara perdata, Rizky Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Angka itu dinilai sepadan dengan beban moral dan stigma buruk yang melekat pada perempuan berusia 27 tahun itu.
Selain mengajukan gugatan perdata, Amelia juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Syafri juga membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sudah lebih dari tujuh bulan sejak dilaporkannya kasus ini, sampai sekarang belum ada perkembangan yang berarti, itulah yang membuat Haris Azhar dari Kantor Hukum dan HAM Lokataru pimpinan Haris telah mengajukan gugatan terhadap Kepres Jokowi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dapat dibatalkan. Sidang 13 Agustus 2019 dijadwalkan melakukan pemeriksaan saksi.
Yang disesalkan Haris keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019 itu justru merugikan Rizky Amelia dalam pengungkapan kasus yang telah terbukti dalam pemeriksaan internal. "Amel perlu membuktikan kepada publik bahwa dia telah diperkosa dan dilecehkan," kata Haris.
Kalau saja kasus ini bisa dibuktikan secara hukum dan jelas duduk perkaranya, mungkin keputusan Presiden tidaklah demikian, persoalannya kasus ini masih Sangat sumir, apalagi jika penasehat hukum Rizky tidak bisa membuktikan bahwa dia benar-benar sudah mengalami pemeriksaan selama dua tahun sebagai karyawan kontrak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H