Ancaman seperti itu bukan cuma terhadap Novel, tapi juga kepada para penyidik KPK.
Kapolri harusnya bisa mengungkapkan kasus ini, tidak perlu Presiden Jokowi sampai harus turun tangan, tidak semua persoalan harus ditangani juga oleh Presiden, buat apa Presiden mengangkat pembantunya dalam bidang masing-masing, kalau semua hal Presiden harus turun tangan.
Memang dari internal KPK sendiri menginginkan Presiden turun tangan, karena melihat perkembangan kasus ini sudah lebih satu tahun, pihak kepolisian belum bisa menuntaskan. Seperti yang diberitakan Kompas.com,
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan bilamana Tim Pencari Fakta bentukan Polri gagal mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, Presiden dapat mengambil alih pengungkapan kasus Novel dengan cara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen.
Dari hasil rekomendasi TPF yang diserahkan ke Kapolri, harusnya Kapolri sudah membentuk sebuah Tim untuk menuntaskan kasus ini, kalau sampai tidak tuntas juga, maka Kapolri bisa dapat raport Merah diakhir masa jabatannya.
Apa lagi kalau Seandainya kasus ini diambil alih oleh Presiden, dengan membentuk TPF kalau pada akhirnya bisa mengungkapkan kasus tersebut, dan nyatanya hambatan pengungkapan kasus Novel ini ternyata adanya di kepolisian sendiri, maka buruklah citra institusi kepolisian, dan itu juga akan berimbas pada Kapolri Tito Karnavian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H