Kemungkinan besar, gugatan permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi akan ditolak MK, karena semua argumentasi hukum yang disampaikan sangatlah lemah, alat bukti dan saksi yang diajukan pun juga demikian. Inilah penilaian para pakar hukum terhadap Perjuangan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Dalam pandangan BW, MK harus mengubah paradigmanya dalam menyelesaikan sengketa Pilpres, bukan hanya fokus pada persoalan hasil rekapitulasi suara, tapi juga memeriksa hasil sengketa Pilpres, seperti yang dikatakannya,
"Mahkamah konstitusi itu memeriksa sengketa hasil pemilu, bukan hasil suara. Dalam hasil pemilu itu ada dua, ada proses dan hasil suara. Hasil suara ini tergantung proses. Karenan mahkamah itu corongnya konstitusi, harusnya dia periksa kedua-duanya, proses dan hasil suara," kata Bambang. (Tribunews.com)
Apakah keinginan BW tersebut dipertimbangkan oleh MK? Kita bisa tahu hasilnya setelah tahu keputusan akhir dari MK pada tanggal, 27/6/19, yang akan datang. Karena sesuai Undang-Undang yang berlaku, kewenangan MK hanya mengadili sengketa Perselisihan Hasil suara Pemilihan Umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H