Ijab Kabul/akad nikah adalah sebuah prosesi yang sakral, sah tidaknya sebuah perkawinan ditentukan dari prosesi ijab kabul tersebut.
Karena esensi perjanjian akad nikah itu adalah juga perjanjian kita terhadap Yang Maha Kuasa, bukan cuma kepada pasangan hidup kita. Begitulah sakralnya perjanjian sebuah pernikahan.
Semoga tulisan yang singkat ini memberikan manfaat..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!