Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.
Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.
"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunews.com.
Jadi gugatan tambahan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi tidaklah kuat, masih perlu perjuangan dan perdebatan dipengadilan nantinya, itupun kalau gugatan tambahan tersebut diterima oleh MK.
Dipersidangan akan sangat mudah dipatahkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, secara substansial  gugatan tersebut dianggap sudah kadaluarsa alias basi, dan posisi Ma'ruf Amin pun bukanlah di Dewan Komisaris Bank BUMN, tapi Bank swasta.
Seharusnya Tim Hukum Prabowo-Sandi lebih fokus kepada gugatan terhadap perselisihan hasil perhitungan suara, yang memang menjadi kewenangan MK, Karena peradilan di MK lebih menitikberatkan pada persoalan yang benar-benar substansial, dan sesuai dengan kewenangannya.
Kalaupun sampai terjadi diskualifikasi terhadap Jokowi-Ma'ruf, tidak secara otomatis Prabowo-Sandi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, itu kalau dianggap ada yang salah dalam proses Persyaratan calon. Yang terjadi adalah proses Pemilu ulang. Wallahu'alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H