Mau berapa banyak lagi pendukung 02 yang harus berurusan dengan hukum.? Masak sih secara beramai-ramai pendukung 02 harus menjadi terpidana, hanya karena mengikuti saran Arif Poyuono.
Pernyataan Nufransa tersebut dipertegas lagi oleh Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya," ungkap Yustinus saat kepada detikFinance.
Masyarakat harus tahu aturan hukum perpajakan ini, agar tidak terjebak pada saran-saran politisi yang tidak bertanggung jawab. Apa Arif mau bertanggung jawab kalau para pendukung 02 menjadi terpidana hanya karena mengikuti sarannya.?
Sebagai politisi harusnya Ikut mencerdaskan masyarakat agar taat pada aturan dan Undang-Undang, bukan malah mengajak masyarakat untuk melanggar Undang-Undang. Begitulah seharusnya tanggung jawab politisi terhadap masyarakat, bukan cuma asal ngomong.
Sumber : Detik.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI