Kalau ada yang bilang buat apa rekonsililiasi, kan gak ada masalah. Jelas pendapat seperti itu salah besar.Â
Justeru karena ada masalah makanya diperlukannya rekonsililiasi baik antara Prabowo dengan Jokowi, maupun antara kubu Prabowo dengan kubu Jokowi.
Rekonsililiasi dalam konteks ini untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terhadap, apa itu yang dinamakan kecurangan. Karena narasi kecurangan ini dihembuskan secara masif dan terstruktur di media sosial, sehingga bisa meracuni masyarakat terhadap nilai-nilai kebenaran.
Harus ada niat baik masing-masing pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan ini, dengan tulus dan ikhlas semata-mata untuk kepentingan bangsa kedepan. Tidak bisa dipungkiri, kedua pihak punya peluang yang sama untuk dipandang melakukan kecurangan, proses perhitungan suara yang dilakukan KPU, melibatkan atau dibantu pihak ketiga.
Di sinilah pentingnya duduk bersama untuk melakukan rekonsililiasi. Sama-sama melihat di mana terjadinya kecurangan, apa yang menyebabkan terjadi kecurangan, juga apa saja yang bisa diindikasikan sebagai sebuah kecurangan.
KPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pihak ketiga, yang mana pihak tersebut direkrut dari wilayah setempat, dimana disetiap TPS, diseluruh wilayah Indonesia. Keberpihakan kepada Paslon tertentu sangat bisa terjadi.
Keberpihakan itu tidak melulu berpihak kepada Paslon 01, tapi bisa juga berpihak kepada Paslon 02. Nah persoalan inilah yang secara jernih harus dilihat. Terjadinya kesalahan dalam hal meng-input data bisa saja berawal dari soal keberpihakan tersebut.
Persoalan awalnya terjadi kesalahan meng-input data, yang merugikan pihak 02 jangan cuma dilihat itu akan merugikan 02. Memang secara mata telanjang yang dirugikan pihak 02, tapi secara politis bisa saja merugikan pihak 01, sebab 01 adalah petahana, yang merupakan bagian dari Pemerintah.
Kasus ini akan mendegradasi citra baik 01 sebagai petahana, karena masyarakat menangkap Narasi kecurangan tersebut secara sepihak, karena mereka tidak memahami proses kecurangan tersebut terjadi, dan tidak mengerti apa motivasi pihak Ketiga dalam melakukan kecurangan tersebut.