"Jadi para pelamar nantinya diwajibkan mencatumkan akun media sosial untuk diperiksa. Sehingga kalau medsosnya suka ngumpat orang, ngeluh, iImage captiontu bisa mengganggu perjalanan kariernya,"
Hanif pun menegaskan bahwa pola tersebut telah ia terapkan di Kemnaker untuk menyeleksi pejabat. Selain tes tertulis dan wawancara, panitia seleksi juga menilai akun media sosial calon pejabat.
Alangkah baiknya jika hal ini bisa direspon secara positif oleh stakeholders ketenagakerjaan, agar penerapannya bisa dieksekusi oleh masing-masing pihak yang memang ingin menumbuhkan iklim bermedia sosial yang positif.
Penerapan setiap pelamar kerja harus Ikut melampirkan media sosialnya, adalah salah satu cara untuk menciptakan pemanfaat media sosialnya sebagai media interaktif, yang digunakan secara positif.
Dewasa ini kita mengetahui, banyak ASN yang tersangkut kasus UU ITE, karena mengumbar kebencian di media sosial untuk menyerang secara negatif pejabat negara sekelas Presiden. Inilah salah satu dampak kalau media sosial tidak dimanfaatkan secara positif.
(Sumber)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H