"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).
Jadi jelas ya, yang beredar dimedia sosial saat ini adalah UU lama yang sudah tidak berlaku lagi. Sebetulnya kalau mau sedikit cerdas, tidak cuma mau termakan isu, tinggal mempelajari UU yang dibuat oleh DPR, kalau DPR sendiri gak faham isi UU yang mereka buat sendiri, apa lagi masyarakat. Ngapain juga anggota DPR ngomporin soal UU Pemilu, itu sama halnya dengan menepuk air didulang.
Sumber : Yusril: Presiden Tak Perlu Cuti atau Mundur Saat Nyapres Lagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H