Lieus Sungkharisma ini mengatasnamakan diri sebagai tokoh dari kelompok Tionghoa, tapi sebagian besar masyarakat Tionghoa sendiri tidak mengakuinya. Lieus ini termasuk yang anti Ahok, dan kalau sebagian orang yang tidak menyukai Ahok karena sikap arogannya, tapi ternyata Lieus ini lebih arogan dari Ahok, namun bisa diterima dikalangan pembenci Ahok.
Sikap arogan Lieus Sungkharisma saat ingin membesuk Ahmad Dhani, bersama Jaya Suprana di LP Cipinang, minggu (3/2/19), yang videonya menjadi viral disosial media. Dalam tayangan video tersebut, dengan ucapannya yang kasar, dan membentak petugas jaga sangatlah tidak beradab, sangat terkesan mentang-mentang.
Dengan mengantongi ijin dari kejaksaan dia berpikir kapan waktu pun dia mau, tidak ada yang bisa menghalanginya, makanya ketika petugas yang berjaga menghalanginya untuk masuk, dia marah-marah dan membentak petugas dengan seenaknya.
Padahal aturan yang berlaku, waktu besuk itu hanya berlaku disaat jam kerja, Hari Sabtu dan minggu libur, sehingga tidak satu orang pun diijinkan untuk besuk pada Hari tersebut.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Oga G Darmawan menanggapi protes Lieus Sungkharisma yang mengaku tidak diperbolehkan menjenguk Ahmad Dhani. Oga mengatakan pada hari Minggu memang tidak ada jadwal kunjungan.
"Di seluruh Indonesia di mana pun lapas rutan itu ya libur hari Minggu," ujar Oga saat dimintai konfirmasi detikcom.
Oga menegaskan, para penjenguk tahanan pasti dilayani di hari Senin hingga Jumat. Jam besuknya dari pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB.
Apa yang dikatakan Karutan itu sebetulnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, suka tidak suka Lieus harus patuhi, dan tidak bisa tidak dipatuhi hanya untuk memenuhi keingannnya. Sebagai warga masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Ditjen Pas, Anas Saiful Ilham, menyebutkan mengenai Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Isinya yaitu 'Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan'.
"Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan," kata Anas dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada wartawan.
Melihat tayangan video yang viral tersebut saya malah berpikir, kalau seandainya Prabowo menang, Lieus Sungkharisma ini jadi apa,? Belum jadi apa-apa saja sikapnya sudah arogan seperti itu, dengan seenaknya membentak orang lain tanpa perasaan bahwa dia bukanlah siapa-siapa. Kalau pun dia orang Penting dinegeri inipun tidak pantas dia berlaku seperti itu.
Sumber : detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H