Pada 2010, vokalis band  Nazriel Irham atau Ariel tersangkut kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya sebagai pemeran.
Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari.
Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas vonis itu, ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Selain dari Prita dan Ariel, ada Baiq Nuril, Bun Yani dan Mohammad Arsyad. Nah mereka inilah yang merupakan juga korban dari penerapan UU ITE. Tidak ada yang mempersoalkan UU tersebut ketika ada yang terjerat, karena bukan merupakan bagian dari Oposisi, tapi ketika hanya seorang Ahmad Dhani yang menjadi korban, kok Fadli dan Fahri seperti baru tersadar.
Saya malah menduga, kasus Dhani ini hanya ingin dijadikan momentum Politik, dan syarat kepentingan Politik untuk mem-blow up-nya. Sampai-sampai ingin menggalang massa untuk mencari dukungan menggugat proses hukum yang dihadapi Dhani.
Sebagai wakil rakyat, mereka tidak bisa memosisikan diri hanya sebagai wakil Oposisi, mereka harus berada diatas semua kelompok dan Golongan. Kalau memang mau membela rakyat, maka belalah semua rakyat yang menjadi korban penerapan pasal karet UU ITE tersebut.
Wakil rakyat itu representasi dari rakyat, bukanlah representasi dari Partai Politik. Sanggup gak memosisikan diri diatas semua golongan, kalau tidak sanggup jangan jadi wakil rakyat. Wakil rakyat itu bukan digaji Partai Politik, tapi digaji dari uang rakyat, dari pajak yang dibayarkan rakyat.
Sumber : Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H