Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Balik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

21 Januari 2019   12:58 Diperbarui: 21 Januari 2019   13:04 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sebelum membahas tentang Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB), ada baiknya kita flash back dulu tentang kisah penangkapannya, kenapa ABB ditangkap dan seberapa bahayanya ABB bagi stabilitas politik dan keamanan negara.

ABB selalu dikaitkan dengan Terorisme, Radikalisme, dan pemberontakan. Ba'asyir dan rekannya Abdullah Sunkar adalah pendiri Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Awal 2002 mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia tersebut ditangkap dengan berbagai tuduhan.

Ba'asyir dikaitkan dengan berbagai aksi bom yang terjadi ditanah air, dia dianggap ada dibalik aksi tersebut. Di antaranya terlibat aksi teroris Bom Bali I dan dalang di balik serangkaian Kasus Bom Natal 2000. Bahkan Ba'asyir juga dituduh ingin membunuh Megawati, saat masih me jadi wakil Presiden.

Pada 2 September 2003, PN Jakpus memvonis pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ditahun 2003, Ba'asyir sudah sempat dibebaskan, namun tahun 2004 diringkus lagi, karena dianggap melakukan makar, ingin menggulingkan Pemerintah.

Akhirnya pria yang akrab disapa Ustadz Abu dibebaskan pada 14 Juni 2006. Namun, ditahun 2010 Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini. Kabarnya penangkapan terhadap Ba'asyir terkait kasus terorisme.

Itulah beberapa riwayat penahahan Ba'asyir, bagi dia ditahan dalam kurun waktu sekian lama, tidak pernah menyurutkannya. Sekarang diusianya yang sudah menginjak 81 Tahun, dia kembali akan dibebaskan, atas inisiatif pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, atas dasar rasa kemanusiaan.

Tentu saja Pembebasannya tersebut mengundang berbagai kontroversi, terlebih lagi ditahun politik. Tahun Politik memang membuat posisi Jokowi menjadi serba sulit. Membebaskan Ba'asyir, Jokowi dianggap memiliki kepentingan Politik. Ba'asyir sendiri sudah wanti-wanti, dia tidak ingin Pembebasannya dikaitkan dengan Politik.

Pembebasan Ba'asyir adalah tanpa syarat, tidak ada bargaining antara Pemerintah dan Ba'asyir, bahkan dia tetap konsisten tidak ingin tunduk dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Ba'asyir sendiri tidak ingin dibebaskan kalau harus dengan persyaratan.

Jokowi jelas punya kepentingan terhadap Pembebasan Ba'asyir, utamanya adalah kepentingan kemanusiaan. Dalam usianya yang sudah sepuh, Jokowi tentunya tidak ingin terjadi sesuatu terhadap Ba'asyir, terlebih ditahun politik sekarang ini. Kalau seandainya, tiba-tiba terjadi sesuatu dengan Ba'asyir didalam tahanan, bisa jadi secara politis, pemerintahan Jokowi akan disalahkan, Hal itu tentunya jadi amunisi lawan untuk mengerahkan Massa.

Dengan dibebaskannya Ba'asyir, tentunya Pemerintah lebih mudah untuk menjaga keselamatannya, dibandingkan jika masih didalam tahanan. Jokowi sudah tahu resiko yang akan dihadapi dengan membebaskan Ba'asyir, yang jelas secara politis akan dianggap Pencitraan menjelang Pilpres, tapi bagi Jokowi, tudingan seperti itu adalah hal yang sudah biasa dia hadapi.

Jokowi memang harus memperkecil peluang lawan untuk mendapatkan amunisi, yang akan digunakan untuk mematikan langkahnya di Pilpres. Membebaskan Ba'asyir dari tahanan, adalah salah satu cara untuk menutup peluang fitnah terhadapnya. Bisa saja kalau Ba'asyir masih ditahan, tiba-tiba ada pihak yang membunuhnya, bisa jadi itu dijadikan isu, bahwa pemerintahan Jokowi dituduh sebagai dalang dibalik pembunuhan Ba'asyir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun