Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Jokowi Kok Disuruh Intervensi Hukum?

28 April 2018   08:11 Diperbarui: 28 April 2018   09:11 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak Ada alasan yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk mengintervensi Hukum, tawaran Persaudaraan Alumni 212 itu sama halnya dengan "Jebakan" bagi Presiden Jokowi, apa keistimewaan tawaran tersebut,? Sehingga Presiden Jokowi harus melakukan intervensi terhadap Hukum? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum jika Presiden Jokowi memenuhi tawaran PA 212 tersebut.

Sebuah pelanggaran berat jika seorang Presiden melakukan intervensi terhadap penegakan hukum, yang akan berakibat patal pada proses penegakan hukum selanjutnya di Republik ini, makanya tindakan tersebut dilarang keras dilakukan oleh seorang Presiden. Dalam tujuan rekonsiliasi Nasional, sah saja Presiden merangkul semua pihak, tapi situasi itu jangan dimanfaatkan untuk menghalalkan segala cara.

Sudah tepat jika Presiden Jokowi menolak permintaan PA 212, seperti diceritakan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lainnya.

Seperti yang dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, tentang Permintaan yang disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4/2018).

"Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).(Kompasiana.com)

Ketika seorang Presiden/Kepala negara, bisa didikte oleh kekuatan sekelompok organisasi Massa, maka selanjutnya Presiden Akan seperti dicocok hidungnya oleh Ormas tersebut, dan pada akhirnya kejahatan apa pun di negeri ini tidak diselesaikan secara hukum, tapi atas nama rekonsiliasi, ini sangat berbahaya bagi proses penegakan hukum dinegeri ini.

Mestinya PA 212 mengerti posisi Presiden, apa lagi di alumni 212 itu ada orang-orang yang berprofesi sebagai pengacara, seperti Eggy Sudjana, harusnya sebagai lawyer bukan malah menganjurkan/menjebak Presiden untuk  melanggar konstitusi, hanya Demi kepentingan kelompoknya.

Tujuan Presiden Jokowi merangkul semua pihak tersebut tidak perlu dikotori oleh kepentingan-kepentingan yang menyesatkan Presiden, bukankah Kita tidak ingin hukum dinegara ini dikooptasi oleh Kekuasaan? Biarkan Presiden menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan tanpa melanggar konstitusi, jangan ada kelompok masyarakat yang minta diistimewakan dihadapan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun