[caption caption="Gambar : timeline fb Imam B. Prasodjo"][/caption]Sebuah tulisan dengan screenshot yang cukup menarik, yang penulis temukan di Timeline akun Facebook Imam B Prasodjo, mengundang keingintahuan penulis untuk mencermati dan menganalisa bagian-bagian yang menarik dari tulisan dan screenshot tersebut. Seperti yang dituliskan pada awal tulisannya;
“Sudah dapat diduga, yang paling berat dalam mengatasi bencana asap hingga ke akar akarnya adalah komplikasi hukum dan kaitan tarik menarik kekuatan kepentingan yang ada di dalamnya. Coba perhatikan! Mungkinkah penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) akan mampu bertindak tegas dalam melakukan tindakan hukum bila di dalam raksasa perusahaan perusahaan perkebunan yang memiliki potensi terkait dengan "pembakaran hutan" ternyata di belakangnya ada komisaris para mantan pembesar dalam lembaga penegak hukum? Entahlah.
Â
Didalam screenshot yang diunggah Imam B Prasodjo di akun facebooknya, tentang ucapan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dari Wilmar group perusahaan yang menguasai sebagian besar lahan hutan di Indonesia, dibagian bawahnya tertera daftar nama Dewan komisaris Wilmar, yang diantaranya terdapat Purnawirawan Jenderal yang cukup dikenal masyarakat, yang sampai saat ini masih memiliki pengaruh yang cukup besar seperti ;
1.Jend Pol (Purn) Drs. Sutanto,Â
2.Komjen (Purn) Drs. Nanan Soekarna,
3.Mayjen TNI (Purn) Drs. Hendardji Soepandji Â
4.Irjen Pol (Purn) Drs. Paiman.Â
Adakah kaitannya nama-nama diatas dengan tidak berkeinginannya Pemerintah dan kepolisian untuk mengungkapkan daftar nama perusahaan pembakar hutan, seperti yang pernah disampaikan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya beberapa waktu yang lalu, padahal nama Wilmar ini sebelumnya sudah sempat disebutkan termasuk salah satu nama perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan, namun akhirnya nama Wilmar dianulir dari daftar perusahaan pembakar hutan.
Kompleksitas penegakan hukum terhadap kasus pembakaran hutan ini ternyata menyangkut konflik kepentingan yang ada didalamnya, alhasil penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan tersebut hanya akan berkutat pada batas pemberitaan media, tidak sampai pada tahap penegakan sanksi hukum yang seharusnya.
Menurut Imam B Prasodjo sudah dapat diduga, yang paling berat dalam mengatasi bencana kabut asap hingga ke akar akarnya adalah komplikasi hukum dan kaitan tarik menarik kekuatan yang ada di dalamnya.
Seringkali implementasi penegakan hukum terbentur pada komplikasi hukum dan tarik menarik kepentingan didalamnya. Memanglah kesungguhan dalam penyelenggaraan negara, terutama dalam proses penegakan hukum, haruslah mengenyampingkan segala bentuk kepentingan selain daripada kepentingan bangsa dan negara. Ketika seorang pemimpin mampu menerapkan prinsif tersebut, barulah bisa dikatakan sungguh-sungguh dalam mengemban amanah.
Presiden Jokowi harus berani mengimplementasikan penegakan hukum secara sungguh-sungguh, harus berani mengabaikan segala bentuk komplikasi hukum yang ada didalam proses penegakan hukum, berani bersikap tegas terhadap siapa pun yang kontrapoduktif dengan proses penegakan hukum, tanpa ada pengecualian.
Sumber tulisan :https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=426734614194368&id=100005734987888
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H