Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cicak Lawan 'Buaya dan Kura-kura'

22 November 2012   12:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:51 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Trilogi "Cicak vs Buaya" episode 3 sepertinya segera dimulai. Upaya pelemahan KPK terus dilakukan, padahal tanpa dilemahkan pun KPK memang sudah lemah. Dengan alasan untuk memperbaiki sistem di KPK, agaknya DPR perlu "Mengorek" imformasi dari mantan Penyidik KPK dari Polri.

Adakah kaitannya rencana semua ini dengan mundurnya para Penyidik KPK dan kembali ke Polri, dan para mantan penyidik ini diundang oleh Komisi III DPR untuk mengadakan rapat tertutup demi membahas sistem penyadapan KPK yang selama ini dianggap bertentangan dengan KUHP.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Buchori Yusuf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012), "Dipandang dari sistem penyadapan KPK tidak sesuai dengan yang di KUHAP, karena sifatnya general, tidak perlu izin. Bisa menyadap berkenaan dengan pejabat negara yang bahkan baru diduga, dicurigai sebagai tersangka. Ataupun itu kan tidak semua seharusnya bisa disadap,"

Keistimewaan KPK dalam hal penyadapan sepertinya menjadi persoalan bagi Komisi III DPR, dan dibandingkan dengan sistem penyadapan yang ada di kepolisian. Seperti yang dikatakan Buchori lebih lanjut,
"Kapan orang bisa disadap itu berbeda, kalau di Kepolisian ketika orang itu sudah dijadikan tersangka, tapi kalau di KPK penyadapan dilakukan pada orang yang dalam proses dijadikan tersangka," paparnya.

Agak aneh memang apa yang dipersoalkan oleh Komisi III DPR ini, dan kenapa pula persoalan seperti ini harus ditanyakan dengan Mantan Penyidik KPK, kenapa tidak dirapatkan dengan para Pimpinan KPK. Padahal UU KPK terkaita hak istimewa KPK dalam penyadapan tersebut juga sudah sama-sama disetujui oleh Komisi Hukum DPR, lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan.

Secara diplomatis boleh saja DPR mengatakan bahwa hanya ingin memperbaiki sistem yang ada di KPK, bukan mencari kelemahan KPK, tapi kalau sampai merevisi UU KPK terkait hak penyadapan, jelas DPR akan dianggap bukan saja mencari kelemahan KPK, tapi juga berusaha melemahkan KPK.

Kalau sudah begini, trilogi Cicak vs Buaya, bukan saja Cicak vs Buaya, tapi Cicak pun sudah vs Buaya dan Kura-kura. Episode 3 dari trilogi ini ceritanya sudah lebih meluas, perseteruan KPK bukan saja sama Polri, tapi juga sudah dengan DPR.

Sumber berita :
-http://nasional.kompas.com/read/2012/11/22/18250980/DPR.Panggil.Eks.Penyidik.KPK.Ada.Apa

-http://m.detik.com/news/read/2012/11/22/154516/2098450/10/info-dari-eks-penyidik-anggota-dpr-penyadapan-kpk-tak-sesuai-kuhap?9922022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun