Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelat Merah Isi Premium, Cuek Ajah...

8 Juni 2012   09:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:15 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="365" caption="foto : Merdeka.com"][/caption] Sanksi Administrasi yang diterapkan bagi kendaraan Dinas dan BUMN yang mengisi BBM bersubsidi tidak akan memberikan efek apa-apa, dan sanksi tersebut tidak berpengaruh banyak bagi pelaku pelanggaran. Sanksi administrasi ini memang berlaku di Kementerian ESDM, masing-masing kementerian memiliki sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan yang berlaku disetiap kementerian. Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan yang diterapkan di kementerian masing-masing. "Sanksinya ini kan PNS, sanksinya paling ke instansi masing-masing. Seperti kami, sanksi administratif tidak disiplin," kata Evita di Jakarta, Jumat (8/6). Apakah sanksi administrasi akan efektif untuk pencegahan penggunaan BBM bersubsidi ? Bisa saja efektif kalau pengawasan dilapangannya benar-benar ketat. Ketegasan dalam menerapkan sanksi tersebut juga sangat menentukan. Sanksi administrasi seperti apa yang diterapkan, apakah tindakan skorsing, atau hanya sekedar penilaian dari kondite. Ada sanksi administrasi yang sangat mungkin diterapkan bagi mobil dinas dan BUMN jika kedapatan masih menggunakan BBM bersubdi, yakni mengganti selisih harga BBM bersubsidi tersebut sesuai dengan harga BBM Non Subsidi, mengkin dengan cara memotong dari gaji yang diterima setiap bulannya. Tapi tetap saja semua tergantung dari seberapa ketat pengawasan dilapangan. Setiap kebijakan memang tetap menyisakan celah kelemahan, sekali pun kebijakan tersebut dianggap paling efektif, namun efektif atau tidaknya sebuah kebijakan tergantung bagaimana penerapannya dilapangan. Untuk lebih efektifnya barangkali, setiap pelanggaran yang dilakukan dapat diancam secara hukum dan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang. Masalahnya apakah kebijakan tersebut juga sudah diatur dengan Undang-undangnya. Sumber berita : http://m.merdeka.com/uang/pelat-merah-isi-premium-hanya-sanksi-administrasi.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun