Dari tuit diatas bisa difahami bahwa perjanjian tersebut adalah hal yang serius, karena Ketua Umum dan Sekjen partai yang tergabung didalam KMP ikut menandatangani. Boleh saja KMP beranggapan bahwa perjanjian tersebut tidak mengikat dan berkekuatan hukum, tapi secara moral politik haruslah dihargai, karena Perpu Pilkada adalah pertanggungan jawab SBY terhadap keinginan rakyat akan sistem Pilkada langsung.
Yang menjadi persoalan sekarang ini adalah, KMP sudah kadung merasa bahwa Pilkada via DPRD merupakan "Jembatan Emas" menuju kekuasaan yang mereka idamkan 5 tahun kedepan, dimana targetnya 70% kursi kepala daerah ada didalam genggaman, demi target tersebut apa pun caranya akan diperjuangkan secara mati-matian.
Harapan SBY sekarang ini adalah, PD dan KIH bersinergy menghimpun kekuatan untuk memperjuangkan agar Perpu Pilkada bisa diterima DPR, khususnya KMP, dengan demikian SBY bisa menyelamatkan mukanya dihadapan rakyat yang berkeinginan Pilkada secara langsung. Semoga saja apa yang diperjuangkan oleh SBY tersebut betul-betul bisa memenuhi harapan rakyat, dan Pilkada tetap dipilih secara langsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H