Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Repotnya Menjadi Pejabat di Era Jokowi-JK

6 Desember 2014   12:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:55 8116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14178200392076010150

"Sulit. Kami tidak bisa memaksa keluar PNS harus dibatasi. Katakanlah undangannya 400 tapi tamu yang datang lebih dari itu masak diusir pulang? Sekarang pembuktiannya dia 400 itu apa? apa buku tamu? Sudah 400, simpan. itu kan akal-akalan," ungkapnya, Jumat (5/12).(Lihat sini)

Bagi pejabat seperti Syarif Fasha, mungkin dia memahami bahwa aturan tersebut tidaklah diterapkan secara kaku, bagi dia aturan menteri Yuddy tersebut agak aneh. Memang harusnya dipahami, bahwa tidak boleh menyelenggarakan pesta secara berlebihan, seperti pejabat daerah pada umumnya, disesuaikan dengan batas kemampuan yang penting tidak terlalu menyolok.

Pada tulisan ini saya hanya menyoroti dua Menteri Kabinet Jokowi-JK ini saja, tentunya hampir semua menteri kabinet Jokowi-JK sekarang ini sedang bekerja keras menerapkan kebijakannya di kementeriannya masing-masing, lihat saja Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, yang kabarnya dalam satu minggu bisa memecat 3 bawahannya yang tidak memenuhi standar kerja yang diharapkannya. Betapa repotnya menjadi pejabat di Era Jokowi-JK, semua bergerak begitu cepat dan meninggalkan kebiasaan lama yang santai-santai saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun