Mohon tunggu...
Aji Hensy Paradilla Putri
Aji Hensy Paradilla Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

saya merupakan perempuan yang mempunyai hobi traveling dan suka mencoba tantangan baru. Saya mengikuti banyak kegiatan di perkuliahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isbat Nikah: Apa Penting Bagi Pasangan Indonesia?

30 September 2023   10:05 Diperbarui: 30 September 2023   10:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan bagi masyarakat Indonesia memiliki peranan penting baik dari sisi agama maupun pada negara. Ketika kita melakukan prosedur pernikahan yang menurut agama kita sudah “sah” menjadi sepasang suami istri namun apakah demikian dengan negara? Ketika kita melakukan pernikahan tanpa mencatatkan pernikahan kita kepada administrasi negara maka negara tidak akan mengetahui pernikahan kita. Hal ini disebut pernikahan di bawah tangan.

Pernikahan di bawah tangan yang bisa dikatakan “tidak resmi” ini seringkali bermasalah dalam sudut pandang hukum. Banyak perbedaan pendapat dalam pelaksanaan nikah di bawah tangan, ada yang berpendapat pernikahan ini tidak sah namun kemudian ada juga yang berpendapat bahwa pernikahan ini sah namun tidak mempunyai kekuatan hukum. Pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan sebuah Buku/Akta Nikah karena Buku/Akta Nikah hanya dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa pernikahan tidak bisa dianggap resmi dan tidak diakui negara apabila sebelum terjadinya pernikahan tersebut tidak dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah di KUA setempat. Tujuan pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh negara bukan hanya sekedar pencatatan biasa, namun juga sebelum melakukan pernikahan kedua pihak pastinya diperiksa apakah memang bisa melakukan pernikahan dan tidak melanggar Undang-Undang. Selanjutnya juga ketika pernikahan tercatat oleh negara maka pernikahan kita memiliki kekuatan hukum. Ketika terjadi perselisihan, perlindungan hukum terhadap istri, anak dan segala sesuatu akibat dari pernikahan itu pun terjamin.

Peran Pengadilan Agama

Mungkin orang awam bertanya-tanya perihal isbat nikah? Apa makna dari isbat nikah? Apakah ada manfaat dari isbat nikah?

Isbat nikah merupakan salah satu solusi bagi pasangan-pasangan yang sudah melakukan pernikahan namun hanya melakukan pernikahan di bawah tangan dan tidak tercatat oleh negara. Mengingat begitu pentingnya pencatatan perkawinan maka dalam permasalahan ini digunakanlah peluang terbatas pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3e “Isbat Nikah dapat dimintakan pada perkawinan yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan”, pada pasal yang sama pada ayat (4) kemudian menyebutkan bahwa “yang berhak mengajukan permohonan Isbat Nikah adalah suami isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan itu”.
Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum. Permohonan isbat nikah secara pribadi dapat diajukan sendiri oleh pasangan ke kantor Pengadilan Agama setempat. Kita bisa membuat surat permohonan isbat nikah terlebih dahulu, yang kemudian jika kita tidak paham
bagaimana, Pengadilan Agama akan membantu karena setiap Pengadilan Agama memiliki pos bantuan hukum.

Status Anak dalam Pernikahan di Bawah Tangan

Status anak hasil dari nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin karena sesuai dalam Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”.

Kementrian Agama mencatat pada tahun 2023, 6 dari 10 pasangan tidak memiliki akta/buku nikah, yang dimana jika diperkirakan bahwa 60% pasangan di Indonesia tidak mencatatkan pernikahan mereka. Dampak yang terjadi di kemudian hari ialah ketika pernikahan tidak dicatatkan membuat anak-anak yang lahir dari pasangan ini tidak bisa memiliki akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu nya.
Permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama oleh para pihak dalam pernikahan yang tidak dapat membuktikan pernikahannya dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dengan mendasarkan penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, pasangan ini dapat meminta Kantor Urusan Agama untuk mengeluarkan Buku Kutipan Akta Nikahnya. Dari kutipan akha nikah tersebut kemudian digunakan dasar untuk membuat akta kelahiran dari anak- anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut.

Kesimpulan
Pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau nikah siri merupakan pernikahan yang dianggap sah secara agama namun tidak dianggap sah dalam negara karena tidak dilakukan pecatatan di Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA. Hal ini pun berdampak besar pada hal-hal yang terjadi selanjutnya seperti status pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum yang dimana ini juga berdampak pada anak-anak yang lahir dari hasil nikah siri.

Kemudian Pengadilan Agama memberikan solusi bagi setiap pasangan yang telah melakukan pernikahan di bawah tangan untuk melakukan isbat nikah agar pernikahan mereka bisa dicatat oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Anak-anak yang mereka lahirkan pun bisa dibuatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama dari orang tuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun