Mohon tunggu...
Aji Fauzie
Aji Fauzie Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Rasionalitas Peran Pemerintah dalam Ekonomi Islam

24 Februari 2017   13:23 Diperbarui: 24 Februari 2017   13:31 3259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada dasar nya peranan pemerintah dalam perekonomiam yang isalmi, memiliki dasar rasionalitas yang kokoh. Dalam pandangan islam, peran pemerintah di dasari oleh beberapa argumnetasi. Pertama derivasi dari konsep kekhalifahan, kedua, konsekuesni adanya kewajiban-kewajiban kolektif (fardh – kifayah) dan yang terakhir adanya kegagalan pasar dalam merealisasika falah.Pemerintah adalah pemegang  amanah Allah untuk menjalankan tugas-tugas kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan serta tata kehidupan yang baik bagi seluruh umat. 

Pemerintah adalah agen dari Tuhan ataukhalifatullahuntuk merealisasikan falah. Sebagai pemegang amanah Tuhan , ksistensi dan peran pemrintah ini memiliki landasan yang kokoh dalam al quran dan sunnah, baik secara eksplisit maupun implisit. Kehidupan rasululllah dan khulafaurrasyidin merupakan teladan yang amat baik bagi eksistensi pemerntah. Dasar dalam menjalankan amanah tersebut pemerintah akan menjunjung tinggi prinsip musyawarah sebagai salah satu mekanisme pengambilan keputusan yang penting dalam islam. 

Dengan demikian pemerintah pada dasarnya sekaligus  memegang amanah dari masyarakat. Fardh Kifayah merupakan suatu kewajiban yang di tujukan kepada masyarakat , diaman jika keajiban ini di langgar, maka seluruh masyarakat akan menanggung dosa sementara  jika telah dilaksanakan (bahkan hanya oleh satu orang), maka seluruh masyarakat akan terbebas dari kewajiban tersebut , dengan kata lain jika individu gagal menjalankan kewajiban tersebut, maka ia akan menjai beban (dosa) publik.

Selain pada shalat jenazah , konsep fardh -k ifayah mengacu pada segala kepentingan masyarakat dimana jika tidaka ada masyarakat yang melakukan nya, maka seluruh masyarakat akan terkena kerugian . Beberapa contoh dari hal ini misalnya kewajiban untuk membangun industri yang menyediakan kebutuhan dasar  (dharurat) dan kebutuhan pokok (hajiyyah) seperti tranportasi , pendidikan, pelayanan medis, dan lain-lain. Jika tidak ada anggota masyarakat  yang bersedia untuk mengusahakannya, maka seluruh masyarakat menderita kerugian.

Pemerintah dapat memiliki peran penting dalam menjalankan fardh-kifayah ini karena kemungkinan masyarakat gagal untuk menjalankannya  atau tidak dapat menjalankannya  dengan baik. Kemugkinan kegagalan masyarakat dalam menjalankan fardh- kifayah ini di sebabkan beberapa hal yaitu pertama, asimetri dan kekurangan informasi, kedua, pelanggaran moral, dan yang terakhir kekurangan sumber daya  atau kesulitan teknis

Masyarkat kemungkinan tidak memiliki informasi yang memadai tentang adanya suatu kewajiban publik, sehingga mereka tidak melaksanakannya.. Dalam kenyataan, pemerintah biasanya memiliki  informasi yang lebih lengkap dan akurat. Di bandingkan dengan masyarakat, karena pemerintah memiliki sumber daya yang lebih baik dalam mencari dan mengolah inforamasi. 

Seandai nya informasi tentang  kewajiban publik ini diketahui masyarakat, maka belum tentu mereka akan dapat menjalankannya karena alasan rendahya  kesadran masyarakat terhadap kewajiban publik rendah , maka karena tidak akan melakukannya , meskipun mengetahui   adanya kewajiban ini.  Bahkan masyarakat kemungkinan juga akan mengabaikan   atau setidaknya tidak dapat melaksanakan  kewajiban publik dengan baik karena ketiadaan sumber daya  atau keahlian yang di butuhkan . Jika salah satu atau ketiga hal ini terjadi , maka pemerin tah   harus mengambil alih kewajiban kewaijban publik tersebut

Aji Fauzie

Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun