Mohon tunggu...
Aji Fauzie
Aji Fauzie Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi Islam: Sebuah Catatan Aksiologi dalam Perspektif Maqashid Asy-Syariah

23 Februari 2017   17:22 Diperbarui: 23 Februari 2017   17:41 2455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Demi melancarkan tujuan menjalankan aktifitas ekonomi dibutuhkanlah berbagai fasilitas bela harta. Misalnya perbankkan, lembaga pegadaian, lembaga asuransi, baitul maal wattamwil, dan sebagainya. Tanpa lembaga ini, kegiatan pemutaran uang bisa saja dilakukan. Misalnya dengan menyimpan uang di rumah atau melakukan usaha kecil, atau meminjam uang kepada orang lain. 

Namun, dengan kehadiran lembaga-lembaga ini sangat membantu masyarakat untuk mengelolah, menyimpan dan memutar keuangannya. Pada tahap tersier, pilihan untuk menentukan bank mana yang diinginkan diserahkan kepada kemantapan dan kemampuan lokal atau model lembaga pegadaian apa dan model asuransi apa yang diinginkan diserahkan sesuai dengan kemantapan masing-masing

Namun, model lembaga yang diinginkan tidak boleh keluar dari nilai-nilai dasar Islam dan asas-asas dasarnya. Sehingga pengembangan lembaga-lembaga tersebut yang benar-benar mengakomodir nilai dan asas dasar perekonomian Islam menjadi kebutuhan yang mendesak (daruriyyah) sebagai upaya menjaga harta, yaitu kehalalan, kesucian dan proses yang benar. Untuk menuju lembaga di atas, dibutuhkan prosedur yang baik. Pilihan untuk menentukan prosedur diserahkan sesuai dengan kepentingan masing-masing. 

Sedangkan model prosedur yang harus dijalankan adalah pilihan masyarakat Islam untuk berkreasi. Di sini, kreatifitas ekonom Islam dituntut lebih keratif untuk mengembangkan model-model ekonomi yang dapat menjangkau dua sisi. Sisi pertama, memberikan suatu model sederhana mengenai prilaku manusia dan untuk menjamin suatu pola yang dapat diramalkan dari tingkah laku pasar, bukan spekulasi, manusia ekonomi dianggap sebagai rasioanal dalam seluruh tindakan sekalipun dalam realitasnya tidak seluruh tindakannya rasional. 

Rasionalitas, yang merupakan jantung ilmu ekonomi neo-klasik, adalah asumsi fundamental model ekonomi dalam teori moderen. Sisi kedua, memberikan dasar metafisik, yaitu prinsip-prinsip trasendental yang telah mendorong kelahiran ilmu terus membentuk fondasi metafisik bagi kelimuan, suatu fondasi yang diasumsikan secara luas meskipun jarang dinyatakan.

Penerapan maqashid syari’ah dalam kegiatan ekonomi adalah dengan memaknai ulang kemaslahatan manusia sebagai kebutuhan manusia. Ada lima kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan agama, kebutuhan jiwa, kebutuhan menjaga keturunan, kebutuhan akal, dan kebutuhan menjaga harta. Misalnya kebutuhan dalam kontek ekonomi disebutkan bahwa ada kebutuhan dharuriyah dalam melaksanakan ibadah, yaitu perlengkapan ibadah yang minimal sedangkan tambahan dengan segala macam aksesorisi badah merupakan kebutuhan hajjiyah dan tahsiniyah. 

Peran produsen Islam adalah membidik peluang-peluang ini untuk dijadikan sebagai lahan bisnis yang baik. Kebutuhan menjaga jiwa diwujudkan dalam bentukpemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Kebutuhan paling minimal untuktiga jenis kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dharuri. Sedangkan tambahan kebutuhan yang menjamin hidup lebih baik adalah kebutuhan hajiyyah dan kebutuhan tahsiniyyah, yang menjamin kehidupan lebih mudah

Aji Fauzie

Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun