Eksistensi ekonomi Islam belum begitu dikenal pada sekitar tahun 1950-an apalagi berbentuk sebuah konsep yang termasuk dalam kriteria bangunan disiplin ilmiah. Ketika itu, sedang berlangsungnya zaman keemasan ideologi ekonomi sosialisme dan kapitalisme sehingga sistem ekonomi Islam masih belum bisa menunjukkan eksistensinya sebagai sistem yang kental dengan muatan keadilan dan kebersamaan, walaupun sebenarnya pada masa awal sejarah perkembangan Islam abad ke-7, Islam sudah memiliki sistem ekonomi yang difungsikan sebagai pengatur aktivitas ekonomi.
Melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite, di persimpangan sejarah perjalannanya, semakin menunjukkan arogansi hegemoni yang membabi buta. Hak-hak kepemilikan individu dinafikan dengan dalih atas nama kebersamaan sehingga pada akhir riwayatnya, justru menjadi sebuah boomerang tersendiri yang menjungkirbalikkan sistem sosialisme ke arah kehancuran.
Akhir-akhir ini kritik terhadap ekonomi konvensional semakin nyaring terdengar dari berbagaikalangan, termasuk dari para ekonom sendiri. Beragam kritik yang dilontarkanbukan ditujukan epistemologisnya, melainkan justru karena kekhawatiran padakecenderungannya menuju sofistifikasi keilmuan, di mana ia dianggap sudah”sempurna”. Akan tetapi, di balik kesempurnaan itu ilmu ekonomi semakinmenampakkan karakter mekanis dengan menciptakan teori-teori dan rumus-rumusmatematis guna menjelaskan berbagai fenomena sosial masyarakat, sehingga tanpasengaja telah terjadi reduksi besar-besaran terhadap fakta sosial manusiasebagai pelaku ekonomi yang sejatinya memiliki sifat dinamis.
Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi islam yang bervariasi, tetapi pada dasar nya mengandung makna yang sama yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang , mengansalisis dan akhirnya menyelesaikan permasalahan – permasalahan ekonomi dengan cara yang islami. Dalam pandangan islam ilmu pengetahuan adalah suatu cara yang sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia yang berdasarkan segala aspek tujuan (ontologis) metode penurunan kebenaran ilmiah (epistemologi) dan nilai – nilai (aksiologi) yang terkandung pada ajaran islam.
Aksiologi yang dipahami sebagai teori nilaidalam perkembangan nya melahirkan sebuah polemik tentang kebebasan pengetahuan terahadap nilai atau yang bisa di sebut sebagai netralitas pengetahuan. Sebaliknya ada jenis pengetahuan yang di dasarkan pada keterikatan nilai atau yang lebih di kenal sebagai value bound. Terkait dengan pendekatan aksiologi dalam ilmu ekonomi islam maka muncu llah dua penilaian yang yaitu etika dan estetika[1]. Etika adalah cabang filsafat yang membahas secara kritis dan sistematis masala – masalah moral. Moral menempati posisi penting dalam ajaran islam, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW “ sesungguhnya aku di utus untuk menyempurnakan aklhlak” .
Moralitas islam di bangun atas suatu postulat ibadah (rukun islam) artinya bahwa moral ini lahir sebagai konsekuensi dari rukun iman dan rukun islam. Semakin tinggi keimanan seseorang, keyakinan itu akan diikuti dengan pengetahuan dan perbuatan yang bersesuaian. Untuk bisa mengembangkan ilmu ekonomi islam maka perlu adanya hukum untuk mengatur para pelaku ekonomi dalam mengembangkan ekonomi islam supaya berjalan sesuai nilai atau moral yang sesuai dengan syari’ah.
Maka, hubungan antara asksiologi dengan penerapan maqashid asy - syari’ah di dalam ekonomi islam sangatlah tepat, di karenakan kedua – dua nya membahas nilai atau moral sebagai tema pembahasan utama nya. Adanya lima pokok tujuan syari’ah di dalam maqashid al-syri’ah itu merupakan pengejewantahan dari ada nya aspek aksiologi di dalam ekonomi islam itu sendiri.
Masuknya teori maqashid asy-syari‟ah dalamwilayah ekonomi Islam dapat ditemukan secara langsung dalam landasan etika.Para pelaku ekonomi tidak hanya dituntut untuk dapat menguasai sumber-sumber ekonomi yang strategis tetapi juga memanfaatkannya untuk kepentingan umat dengan mengacu pada kemaslahatan dharuriyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah. Dengan demikian, bagi kajian ekonomi teori maqashid asy-syari‟ah adalah salah satu usaha logis yang wajib diterapkan sebagai konsekuensi dari pemahaman ekonomi yang berkeadilan di satu sisi dan berketuhanan di sisi lain.
Selain itu, kemudian akan dipahami kemaslahatan sebagai kebutuhan manusia termasukjuga dikaitkan dengan lapangan ekonomi akan mengikuti teori-teori ekonomi yang sesuai dengan pencapaian visi dan misi Islam dalam hal ini, Survei-survei perkembangansoaial dan kondisi real dalam masyarakat serta inferensi tekstual harusdijadikan acuan dalam menentukan strategi ekonomi
Secara singkat ketentuan di atas dijelaskan sebagai berikut: untuk menyelamatkan harta, Islam mensyari‟atkan hukum-hukum mu‟amalah dan menjalankan aktifitas ekonomi disamping melarang langkah-langkahyang merusaknya seperti kecurangan. Ketentuan ini tentunya berkait dengan ketentuan untuk memelihara jiwa karena tujuan menjalankan aktifitas mu‟amalah juga bertujuan memelihara kehidupan.
Kemudian ia juga berkait dengan ketentuan menjaga keturunan secara tidak langsung. Berkaitan secara langsung dengan ketentuan menjaga agama karena nilai-nilai dasar dalam hukum mu‟amalah diambil dari dasar agama yang bersifat universal. Sementara ketentuan untuk menjaga harta ini juga berkaitan dengan ketentuan untuk menjaga akal karena kecenderungan untuk memuaskan kebutuhan hidup secara berlebih-lebihan membuat orang kehilangan akal