Mohon tunggu...
Aji Fauzie
Aji Fauzie Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tantangan Perbankan Syariah di 2017

15 Februari 2017   23:54 Diperbarui: 16 Februari 2017   00:05 23540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://kr.123rf.com

     Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perbedaan perbankan syariah dan konvensional yaitu adanya sistem bagi hasil di perbankan syariah dan sistem bunga di perbankan konvensional. Pada sistem bagi hasil, ada nisbah bagi hasil yang diaplikasikan pada pendapatan dan tidak berubah sama sekali kecuali disepakati bersama, sedangkan pada sistem bank konvensional bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman dan suku bunganya sewaktu-waktu dapat diubah secara sepihak oleh bank. 

Keuntungan bank syariah akan dibagikan pada nasabah penyimpan, sedangkan keuntungan yang di dapatkan nasabah di bank konvensional hanya meliputi yang dijanjikan di awal. Dalam organisasi bank syariah juga terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai penjaga nilai syariah pada bank.  

Perbankan syariah diharapkan turut berkonstribusi dalam mendukung transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah tinggi dan inklusif, terutama dengan memanfaatkan bonus demografi dan prospek pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga peran perbankan syariah dapat terasa signifikan bagi masyarakat. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan dan perbankan syariah di dunia. Hal ini bukan merupakan impian yang mustahil karena potensi Indonesia untuk menjadi pemain inti  keuangan dan perbankan  syariah sangat besar. 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi yang bisa menjadikan  Indonesia menjadi pemain inti dalam dunia keuangna dan perbankan islam diantara nya yaitu jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan dan perbankan syariah prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid,  peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment gradeyang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan  domestik, termasuk industri perbankan  syariah dan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah. Selain itu, keunggulan struktur pengembangan keuangan syariah di Indonesia lainnya adalah regulatory regime yang dinilai lebih baik dibanding dengan negara lain.

 Di Indonesia kewenangan mengeluarkan fatwa keuangan syariah bersifat terpusat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan institusi yang independen. Sementara di negara lain, fatwa dapat dikeluarkan oleh perorangan ulama sehingga peluang terjadinya perbedaan sangat besar. Namun dari aspek keunggulan itu, Indonesia membutuhkan pengembangan perbankan syari’ah agar bisa meningkatkan atau mempertahankan keunggulan – keunggulan itu. Dalam pengembangannya, pada tahun 2017 perbankan syariah menghadapi sejumlah tantangan yang harus dihadapai dengan berbagai macam langkah strategis. Diantara permasalahan tersebut yang pertama  ialah pertumbuhan aset perbankan syariah diperkirakan masih sama dengna tahun lalu sekitar 15%. 

Dengan demikian pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan masih berkisar di angka tersebut, walaupun program sekuritisasi aset perbankan syariah akan dilakukan di Indonesia terhadap perbankan syariah, tampaknya, program ini baru jalan pada  tahun sekarang, kecuali lembaga penerbit EBA SP Syariah bergerak lebih cepat. Yang kedua,  di tahun 2017 akan diwarnai oleh tingkat kompetisi bisnis jasa keuangan yang semakin ketat, karena sudah diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dimana untuk industri perbankan hal ini tertuang dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF), dan yang ketiga ialah memperkuat permodalan dan skala usaha bank syariah. 

Permodalan bank syariah perlu diperkuat secara signifikan agar memiliki skala usaha yang memadai untuk melakukan ekspansi. Untuk mewujudkan itu, sebagai langkah konkrit mengembangkan perbankan syariah OJK harus  mendorong komitmen Bank Induk Konvensional untuk mengoptimalkan perannya dan meningkatkan komitmennya untuk mengembangkan layanan perbankan  syariah hingga mencapai share minimal di atas 10% asset BUK induk. Sedangkan tantangan yang terakhir, adalah meningkatkan teknologi sistem keuangan syariah.

Masalah klasik yang tidak boleh diabaikan, bahkan harus menjadi prioritas adalah aspek teknologi. Aspek ini harusnya menjadi perhatian utama bank syariah. Bank-bank syariah harus menginvestasikan dana nya dalam penyediaan teknologi informasi (TI). Di tengah era  financial digital saat ini pemanfaatan TI dalam proses bisnis sudah semakin meluas dan menjadi suatu keharusan. Dari berbagai tantangan tersebut, ada beberapa langkah untuk menghadapai tantangan –tantangan tersebut. 

Pertama, bank-bank syariah harus mempunyai standar operasi internasional, didukung oleh permodalan yang memadai, berdaya saing serta kompetensi pada jenis pasar yang dipilihnya.pada tahun ini juga Indonesia suadah memasuki MEA, jika industri jasa keuangan perbankan syariah di Indonesia tidak mempunyai standar operasional internasional tentu nya perkembangan jasa keuanagan perbankan syariah perkembangannya jauh tertinggal dari negara – negara lain yang sudah menerpakan standar operasi internasionl perbankan syariah di negara itu. Kedua, membentuk aliansi strategis bank syariah dengan lembaga-lembaga keuangan syariah lain. 

Perlu nya membentuk aliansi itu tidak lain untuk membantu meningkatkan kinerja dan perkembnagan perbankan syariah saja tapi lemabaga keuangan dil luar perbankan syariah pun pasti akan mengalami kemajuan karena satu lembaga keuangan dan keuangan lain nya bersinergi untuk meningkatkan kinerja nya. Ketiga, membuat sistem pengaturan dan pengawasan berbasis risiko yang dapat mendorong ke arah terbentuknya self-regulatory system, dengan dukungan IT dan SDM yg memadai. 

Tren konsumen saat ini sudah menjadikan internet menjadi salah satu kebutuhan utama. Hal ini dapat dilihat dari lonjakan pengguna internet terutama saat era smartphone saat ini. Terkait dengan perkembangan tersebut, bank syariah tidak boleh ketinggalan dalam mengupgrade teknologi yang digunakan. Manfaat yang dapat dirasakan oleh bank syariah dengan sistem TI yang mutakhir adalah peningkatan jumlah nasabah dan efisiensi biaya. Keempat, kebutuhan SDM pengawas bank syariah yang memiliki tingkat keahlian yang tinggi dan dalam jumlah yang proporsional dengan kebutuhan pengawasan harus sudah tercukupi.

Dan yang terakhir menerapkan mekanisme dan harmonisasi pengawasan prinsip syariah dalam industri perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah non-bank. Harmonisasi antar lemabaga keuangan syariah itu penting baik yang bergerak pada industri perbankan maupun industri non perbankan karena prinsip dari hadir nya kedua lembaga itu tidak lain untuk bertransaksi sesuai tuntutan syariah. Perlu nya harmonisasi ini bertujuan untuk menjaga produk – produk jasa keuangan yang mereka terapkan bisa di gunakan oleh nasabah tanpa di dasari rasa khawatir bahwasanya produk – produk syariah ini apakah syariah atau tidak. 

Selain itu juga perlu dilakukan harmonisasi yang lebih kuat lagi akan peraturan perbankan agar lebih membedakan perbankan syariah mengingat kontrasnya aspek-aspek yang ada di dalam perbankan syariah dan konvensional. Industri perbankan syariah ke depannya akan lebih sukses dan akan menunjukkan pertumbuhan lebih signifikan. Dengan catatan regulator harus terus membuat kebijakan yang mendukung  dan juga beberapa perusahaan induk yang memiliki bisnis perbankan syariah untuk tetap berkomitmen secara serius dalam membuat strategi pengembangan

                                                                                                      Aji Fauzie.,S.E

                                                           Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun