Nah jadi apabila disimpulkan, dengan mengamibil pilihan retrofit F-16 bekas pakai ini sekaligus mengupgrade F-16 yang telah kita miliki menjadi Block 32, maka TNI akan memiliki F-16 dengan jumlah dan kekuatan yang cukup signifikan, dengan demikian TNI AU dapat menjalankan tugasnya untuk menjaga dan mempertahankan keberadaanya di atas wilayah NKRI. Hal tersebut tentu secara logis lebih baik dibandinkan apabila membeli pesawat yang lebih canggih, namun jumlahnya tidak signifikan sehingga hanya berfungsi sebagai macan hanggar, atau membeli pesawat tempur lain yang kemampuannya belum terbukti, sehingga tidak menimbulkan daya gentar. Dari segi logistik, tentu mengakuisisi F-16 Block C/D adalah pilihan yang baik, mengingat kita sudah memiliki pilot, mekanik, fasilitas yang telah terkualifikasi untuk pesawat tersebut. Selain itu mengingat hubungan kita sedang bagus dengan Amerika Serikat, mengapa tidak kita manfaat sebaik-baiknya kondisi ini ? mengingat toh TNI AU membutuhkan F-16 untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Sumber:
http://www.fas.org/man/dod-101/sys/smart/agm-65.htm
Skuadron Udara 3 Lanud Iswahjudi, 20 Tahun F-16 Fighting Falcon Skadron Udara-3, Suara Angkasa April 2010
Parchim sang Penjaga Samudra, Commando Vol I No.2 September – Oktober 2004
F-16 Fighting Falcon, Commando Vol I No.1 Juli – Agustus 2004
Bert Kinzey, F-16 Fighting Falcon In Detail & Scale, D & S Vol 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H