Mohon tunggu...
Aji Devy Faziya
Aji Devy Faziya Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

Under graduate Law Student Faculty of Law, Mulawarman University.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsionalitas Peradilan Agama: Seberapa Jauh Pengadilan Agama Dapat Melindungi Hak Anak?

30 September 2023   17:14 Diperbarui: 30 September 2023   22:39 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • UU No.1 Tahun 1974 tentang Peradilan Agama.
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  • Kompilasi Hukum Islam.


Buku & Jurnal
Irawan, Dr. H. Mul, S.Ag., M. A., Zulfia Hanum Alfi Syahr, S.Pd., M. M., & Sri Gilang M.S.R.P., S. H. (2019). PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA.

Suadi, A. (2018). PERANAN PERADILAN AGAMA DALAM MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN YANG MEMIHAK DAN DAPAT DILAKSANAKAN. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 353–374.


Website
https://www.hukumonline.com/berita/a/peran-pengadilan-agama-dalam-perlindungan-hak-anak-melalui-pengakuan-anak-lt627b567091361/ diakses pada tanggal 30 September 2023 pukul 15.10 WITA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun