Perbuatan ini dikecam oleh hmpir semua agama dan dipandang sebagai perbuatan yang tidak bermoral. Dalam agama Islam secara tegas dan jelas melarang praktik ini. Perbuatannya ini dipandang sebagai perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk. Larangan tersebut terdapat dalam Al-Quran: "janganlah kamu menghampiri zina, sesungguhnya zina itu dalah perbuatan yang keji dan jalan yang terburuk"(Al-Israk ayat 32).
Dan  dalam beberepa perspektif Agama Yahudi, Kristen, dan Islam ,secara garis besar perempuan didalam hal ini tidak pernah dituntut apanpun, namun sebaliknya permpuan diberikan kebebasan yang sebebasnya dalam menentukan kehidupannya. Penulis pun menyampaikan bahwa perempuan berhak memilih dengan siapa dia menikah,dalam menetukan jodohnya.Â
Perempuan pun dapat menjadi seorang pemimpin didalam dirinya sendiri dengan catatan bahwa seorang suami atau laki-laki sudah terlepas dari sifat fungsionalnya.dan perempuan pun dapat menolak poligami.
Perempuan, Islam, dan Negara
Pada bab terakhir ini, dengan judul "Perempuan, Islam, dan Negara" penulis mencoba mengaitkan antara feminisme dengan islam. Dimana feminisme islam mendasarkan kerangka kerjanya pada sumber-sumber utama ajaran islam, yaitu Alquran, hadis, dan seperangkat hukum islam, Ia juga beranggapan bahwa posisi perempuan dalam peta pembaruan Islam di Indonesia telah muncul seiring dengan ide gerakan kebangkitan nasional
buku ini sangat menarik untuk dibaca karena didalam nya terdapat berbagai pengalam,fakta dan perjuang yang erat kaitanya dengan pergerakan terutama pada para pejuang feminisme.
Buku ini sangat dapat membantu para kawan kawan pada setiap generasi.untuk lebih memberikan wawasan yang sangat luas dalam memberikan pemahaman terhadap peran perempuan di kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H