Mohon tunggu...
Ajibatus Salimah Z
Ajibatus Salimah Z Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Pernah Melakukan Hal Tersebut!

31 Desember 2022   22:55 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:52 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia tidak dapat hidup secara individual. 

Manusia membutuh kan orang lain untuk melangsungkan hidupnya karena manusia termasuk makhluk sosial.

Oleh karena itu, hendaknya manusia dapat menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan sesamanya. 

Hubungan yang baik harus dilandasi syariat islam sehingga dapat terhindar dari pergaulan bebas.

Islam mengajarkan tata cara pergaulan yang benar sesuai perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya. 

Baca juga: Ulul Albab

Beberapa ayat berkaitan dengan aturan pergaulan islam sebagai berikut:

Q.S. Al isra' ayat 32 yang berarti "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Zina termasuk dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka

Mendekati perbuatan zina dilarang apalagi melakukannya. 

Hal ini mengandung makna bahwa mendekati perbuatan zina dapat menimbulkan dampak buruk.

Baca juga: Meninggalkan Shalat

Zina menyebabkan berbagai akibat buruk bagi pelakunya dan masyarakat. 

Baca juga: Menjadi Lebih Baik

Zina dapat menyebabkan berbagai penyakit, baik secara fisik maupun mental. 

Perbuatan zina yang lebih jauh dapat menyebabkan rancunya nasab atau keturunan.

Surah an-Nür ayat 2 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina Berdasarkan ayat tersebut.

Hukuman bagi pezina adalah didera 100 kali dan dianjurkan dilakukan di tempat terbuka agar diketahui orang banyak. 

Hukuman zina tidak hanya diberikan di dunia, tetapi juga di akhirat.

Hukuman zina dikelompokkan menjadi dua. 

Pertama, pelaku zina muhsan (sudah menikah) dihukum rajam. 

Adapun pelaku gairu muhsan (belum menikah) dihukum dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun