Mohon tunggu...
Aji Cahyono
Aji Cahyono Mohon Tunggu... Jurnalis - Islamic Education, Politic International Relationship, Middle East Region, Philosopher

Saya di lahirkan dari cinta, oleh cinta, dan untuk cinta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memperluas Sudut Pemahaman Agama Islam dengan Pendekatan Solutif

19 Desember 2020   16:19 Diperbarui: 19 Desember 2020   16:26 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof. Haedar menambahkan, karakter "dakwah" dan "tajdid" menuntun Muhammadiyah menyebarluaskan pesan inspiratif Islam sekaligus mengambil tanggungjawab tertentu untuk selalu maju dan membawa perubahan.

Dakwah sebagai penyebarluasan ajaran agama Islam selalu menyertakan dengan spirit pembaruan yang memberikan nilai dan pengetahuan serta inspirasi bagi manusia yang mengatasi kendala dan problem kehidupan yang senantiasa. Serta mencerahkan bagi umat manusia.

"Jadi, gerakan keagamaan yang kita usung tidak semata dalam makna sempit, atau urusan-urusan pakaian, cara hidup, itu penting, tapi Islam yang membawa misi dakwah luas dan membawa pembaharuan kehidupan. Konteks sejarahnya, memang itu, Kiai Dahlan menghadirkan Islam yang serba eklusif, menjadi Islam yang meluas. Islam yang hanya mengurus ritual ibadah dan diniyah dalam arti terbatas, menjadi urusan muamalah duniawiyah yang juga menjadi tonggak kehidupan Islami", tegas Prof. Haedar dalam wawancara tersebut disadur dari Suara Muhammadiyah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun