Polemik pemberian izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Tbk, oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih terus bergulir di media sosial.
Anies secara tersurat memberikan izin untuk perluasan lahan pulau K dan pulau L, yang sebelumnya pernah ditolaknya atas nama Reklamasi.
Secara redaksional, Anies bukan memberi izin reklamasi, karena dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 237 tahun 2020 disebutkan perluasan lahan bukan Reklamasi.
Kalau Anies bilang kata-kata itu penting, bukan cuma kerja, kerja dan kerja, ternyata benar. Siasat kata-kata itu sangat dahsyat diaplikasikan Anies dalam mengeluarkan Kepgub kepada PTPJA Tbk
Siapa yang bisa bantah, bahwa Kepgub yang di keluarkannya, kepada PT PJA.Tbk bukanlah untuk reklamasi, tapi untuk perluasan lahan/daratan, jelas beda toh maknanya?
Sama halnya dengan Anies tidak mengeluarkan kebijakan tentang Kenormalan Baru, mengikuti Pemerintah Pusat, tapi Anies mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pernah juga karena tidak ingin meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat, yang melakukan Normalisasi Kali Ciliwung untuk mengatasi banjir, Anies punya cara sendiri, yakni naturalisasi Kali Ciliwung, meskipun cuma sebatas gagasan.
Siasat penataan kata ini sangat identik dengan Anies, semua masalah terlihat sangat mudah diatasi, hanya dengan permainan kata-kata.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Partai PSI, Eneng Milianasari menduga ada upaya Anies untuk mengganti kata reklamasi dengan kata lain.
Dugaan Mili ini bisa jadi benar, karena dalam Kepgub yang dikeluarkan pemprov DKI Jakarta, tidak menyebutkan reklamasi, tapi perluasan lahan.