Jadi maksud Yusril, partai-partai membentuk koalisi terlebih dahulu sebelum Pemilu digelar, bukan setelah hasil Pemilu ditetapkan. Koalisi yang sudah dibentuk tersebut disatukan dengan satu nomor urut Pemilu untuk dicoblos, demi lolos ambang batas parlemen, itu seandainya jika ambang batas parlemen tetap dipertahankan.
Usulan Yusril ini bagus, tapi tujuan untuk membatasi partai yang masuk ke DPR tidak tercapai. Artinya sama saja dengan tanpa ada ambang batas parlemen. Padahal tujuan diadakannya persyaratan ambang batas parlemen, untuk membatasi partai yang lolos ke DPR.
Memang dengan adanya persyaratan ambang batas parlemen, sangat menyulitkan partai-partai kecil untuk lolos ke parlemen. Persyaratan 4% ambang batas parlemen seerti sekarang ini, sudah cukup adil, dan merupakan jalan tengah yang terbaik. Partai besar tidak perlu egois untuk menaikkan menjadi 7%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H