Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Legalitas Kepemimpinan AHY Digugat Deklarator Demokrat?

31 Mei 2020   05:09 Diperbarui: 31 Mei 2020   09:16 11173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) digoyang dari internal partai, legalitas kepemimpinannya dipertanyakan, karena sampai saat ini SK dari Kemenkumham tentang kepengurusan baru Partai Demokrat belum terbit.

Salah seorang deklarator Partai Demokrat, Subur Sembiring tiba-tiba kembali muncul, menyeruak di tengah euforia kepemimpinan AHY, dan mendeklarasikan diri sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Demokrat.

Padahal kepengurusan AHY sedang dimasa "bulan madu", selepas Kongres Partai Demokrat beberapa bulan yang lalu, sedang melakukan konsolidasi untuk menggerakkan roda organisasi, dengan para petinggi Partai yang baru saja dilantik.

Subur menganggap, selepas kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhyono (SBY), maka kepengurusan Partai Demokrat demisioner, mengalami kepakuman, karena kepengurusan baru dibawah kepemimpinan AHY belum mengantongi SK Kemenkumham.

Atas dasar itulah maka Subur mengambil alih kepemimpinan AHY, dan siap-siap menggelar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Bukan baru kali ini kisruh internal Partai Demokrat ini terjadi, sebelumnya kepemimpinan SBY pun pernah digugat oleh para pendiri Partai Demokrat.

Ada yang sedikit agak menggelitik dari gugatan Subur ini, dia menganggap SK Kemenkumham adalah sesuatu yang penting sebagai legalitas kepengurusan partai, karena dengan adanya SK Kemenkumham, maka bisa mencairkan dana bantuan untuk partai politik.

Kalau bisa difahami, sebetulnya kebutuhan Subur sangatlah sederhana, dan sangat mudah diatasi oleh partai, makanya kegaduhan ini tidak terlalu mempengaruhi stabilitas kepengurusan partai saat ini.

Secara tekhnis sebetulnya tidak ada halangan bagi Kemenkumham untuk menerbitkan Surat Keputusan, yang mengakui kepengurusan AHY, persoalannya, Subur juga mempersoalkan posisi Kosgama di dalam organisasi partai.

Kalau secara tekhnis Kemenkumham menganggap ada hal yang bisa menghalangi untuk diterbitkannya SK, maka bisa jadi kepengurusan AHY dianggap ilegal. Kisruh di internal partai akan menjadi sesuatu yang serius.

Sangat mungkin apa yang terjadi di internal partai akan berdampak pada perpecahan, dan Demokrat akan mengalami nasib yang sama dengan Partai Amanat Nasional (PAN) , yang sudah terpecah belah, dimana Amien Rais sebagai pendiri PAN, didepak secara halus dari PAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun