Tadi pagi tetangga ada yang meninggal, dan dimakamkan dengan Protap corona, maka hebohlah warga satu kampung. Selama ini warga kramat sentiong di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, terbilang aman-aman saja.
Hari ini penulis mencoba untuk ngecek daftar zona merah DKI Jakarta, ternyata Kelurahan Kramat Jakarta Pusat, sudah masuk kategori Zona Merah. Yang bikin penulis aneh, aktivitas masyarakat selama ini normal seperti biasanya sebelum ada corona.
Di Kelurahan Kramat ini, mesjid tetap buka, khususnya di Mesjid Riyadhul Jannah. Sholat berjamaah tidak ada bedanya dengan sebelum ada corona, bahkan sholat taraweh dan sholat Jum'at tetap dilaksanakan.
Penulis sendiri sejak diberlakukannya aturan untuk tidak sholat berjamaah di mesjid, selama pandemi corona, hanya sholat dirumah, karena pengunjung mesjid membludak. Ini terjadi karena mesjid lain disekitarnya pada ditutup.
Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat sudah masuk tingkat yang berbahaya terhadap penularan, sayangnya masyarakat disekitarnya masih bersikap biasa-biasa saja, tidak kekuatiran terhadap penyebaran virus corona.
Dalam sehari-hari aktivitas masyarakat didaerah ini normal seperti sebelum ada pandemi, tetap ramai, dan anak-anak tetap beraktivitas seperti biasanya.
Adanya korban yang meninggal, dan ditangani dengan Protap corona, diharapkan bisa memberikan peringatan bagi masyarakat di wilayah ini, yang dalam keadaan sehari-hari masih menganggap situasi aman-aman saja.
Penduduk di wilayah Kelurahan Kramat ini sangatlah padat, dan sangat rentan terinfeksi virus corona. Satu orang yang terinfeksi, bisa menularkan secara cepat kepada yang lainnya, ditambah lagi masyarakat yang tidak disiplin dengan anjuran pemerintah, sesuai dengan protokol corona.
Sangat diharapkan adanya perhatian pemerintah terhadap kondisi yang ada di Kelurahan Kramat, yang saat ini sudah memasuki zona merah. Pembatasan sosial Berskala Besar, harus bisa dirasakan efek penerapannya.
Beberapa penduduk di wilayah ini sudah banyak yang di makamkan dengan prosedur Protap corona, terlepas dari apakah dikategorikan positif corona atau tidak, namun yang terlihat mereka dimakamkan dengan Protap corona.
Pemprov DKI Jakarta utamanya, diharapkan adanya tindakan nyata untuk mengingatkan pengurus mesjid, agar tidak melakukan aktivitas sholat berjamaah, seperti layaknya keadaan yang normal. Karena zona merah adalah diperlukan pengawasan yang ketat terhadap penerapan PSBB.
Dengan diterapkannya PSBB, seharusnya ada perbedaan kondisi aktivitas masyarakat, sehingga tidak seperti dalam kondisi normal seperti biasanya. Pemprov DKI Jakarta, harus memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H