Pelanggaran yang dilakukan Andi hanya karena menggunakan kop surat Setkab, soal apakah ada upaya memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan pribadinya lewat perusahaannya, itu perlu pembuktian lebih lanjut.
Apa yang dilakukan Andi Taufan, menciderai nama baik Presiden, Presiden Jokowi dianggap salah pilih dalam menyeleksi calon stafsus milenialnya, juga memperburuk citra stafsus milenial lainnya, yang juga memiliki perusahaan.
Presiden Jokowi perlu mengevaluasi kembali stafsus milenialnya, seperti apa kinerja mereka selama ini, efektifkah keberadaan mereka. Juga adakah stafsus lainnya yang juga memiliki perusahaan, yang perusahaannya terlibat dalam berbagai program pemerintahan.
Soal apakah perlu tidaknya mempertahankan posisi Andi Taufan sebagai stafsus, itu sepenuhnya wewenang Presiden Jokowi, namun perlu juga mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H