Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati Luhut yang Terlanjur Luka

9 April 2020   08:54 Diperbarui: 9 April 2020   08:57 2501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap orang pasti tidak terima kalau diserang secara pribadi. Pejabat publik yang patut diserang adalah kebijakannya, bukanlah karakter dan pribadinya. Menyerang kebijakan adalah tindakan yang konstitusional, dan dilindungi undang-undang.

Secara hukum harus diklarifikasi, apakah yang dilakukan Said Didu termasuk pelanggaran hukum atau tidak. Untuk mengetahui duduk perkaranya, maka perlu dibawa kepengadilan.

Padahal kasus ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, masih ada ruang pemaafan, namun rupanya ruang tersebut tidak ingin dimanfaatkan oleh Said Didu, karena dia merasa apa yang dilakukan sudah benar.

Sebagai masyarakat, teladan apa yang bisa kita peroleh dari kasus perseteruan antara mantan pejabat negara dengan pejabat negara ini? Tidak ada, keduanya hanya memperlihatkan ego pribadinya masing-masing.

Keduanya tidak bisa memberikan teladan, bagaimana sebaiknya menjaga lisan, mengumbar ucapan dan ujaran kebencian secara berlebih-lebihan di media sosial, adalah manifestasi dari sikap frustasi yang tidak bisa dikendalikan.

Sama juga dengan mengumbar ucapan yang tidak penting, hanya karena sedang memegang kekuasaan, itu pun bukan teladan yang baik dari sseorang pejabat negara.

Ditengah krisis dan kemelut yang sedang dihadapi negara dan bangsa saat ini, sangat dibutuhkan keteladanan, baik dari pejabat negara yang sudah tidak aktif, maupun yang masih aktif.

Bagaimana menghadapi masalah bangsa ini dengan saling bergandengan tangan, bukan dengan menciptakan permusuhan. Biar bagaimana pun, pemimpin itu adalah teladan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun