Dalam situasi yang serba darurat, mekanisme kerja dan birokarasi pun harusnya lebih lentur, namun tetap dalam koridor konstitusi. Setiap instruksi Presiden direspon dengan prepentif, dan dilaksnakan secara efektif.
Tidak berjalannya intruksi Presiden, akan berakibat pada patal bagi pemerintah dan masyarakat. Kenapa masing-masing daerah sudah tidak satu komando dengan pemerintah pusat? Apa yang salah dengan kordinasi?
Para menteri pun harus bekerja dengan penuh inisiatif, tidak cuma menunggu instruksi. Pada akhirnya, Visi dan Misi Presiden menjadi bumerang bagi Presiden sendiri, karena tidak dimaknai secara benar oleh para menteri.
Kalau saja dalam situasi yang sangat darurat seperti sekarang ini, para menteri efektif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pada kementerian masing-masing, pastinya apa yang dikerjakan pemerintah saat ini akan berjalan dengan cepat dan tepat.
Pemerintah yang pada awalnya memang belum terpikirkan, untuk memberlakukan lockdown, namun harusnya sudah diantisipasi kalau tindakan itu perlu dilakukan, jika situasinya memang mendesak harus dilakukan.
Artinya opsi untuk melakukan lockdown pun sudah sudah disiapkan jauh-jauh hari. Bayangkan ditengah situasi yang sudah mendesak, pemerintah baru menyiapkan Peraturan pemerintah (PP), dan itu butuh waktu untuk menyiapkannya.
Sekarang ada masalah yang mendesak lainnya, dengan diberlakukan physical distancing, banyak masyarakat yang sudah dirumahkan, sementara diantaranya banyak buruh harian, yang mengandalkan hidup dari honor yang dibayar harian.
Dengan adanya kebijakan di rumah saja, maka mereka kehilangan penghasilan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Konon kabarnya pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai, bagi para pekerja harian. Pertanyaannya adalah:
- Apa kriterianya penerima BLT ini?
- Seperti apa pola distribusinya?
- Siapa yang mengawasi penyaluran BLT ini?
- Dibutuhkan waktu berapa lama bantuan tersebut sampai kepada yang berhak?
Sampai hari ini masih banyak pekerja harian yang masih teriak, dan tidak tahu kalau pemerintah menyalurkan BLT bagi pekerja harian. Apakah perlu Presiden mengawasi penyaluran BLT tersebut? Sementara ada menteri yang berkompeten untuk mengawasinya.