Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Buah Manis" Omnibus Law Cipta Kerja bagi Pekerja Kontrak

9 Maret 2020   06:46 Diperbarui: 9 Maret 2020   07:26 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sebetulnya semua hal kalau cuma yang dilihat sisi negatifnya saja, maka yang mengemuka ke publik ya semua hal yang negatif, tapi coba kalau mau melihat sisi positifnya, maka yang akan mengemuka di publik pastilah hal-hal yang postif.

Begitu juga dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang menjadi pembicaraan publik lebih banyak sentimen negatifnya tenimbang hal-hal yang positifnya. Namanya juga baru rancangan, tentunya masih berpeluang untuk diperbaiki sebelum disahkan sebagai Undang-undang, disinilah diperlukannya peranan dan masukan dari berbagai pihak.

Yang jelas, urgensinya pemerintah menyiapkan RUU Cipta Kerja, pastinya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarkat, untuk meningkatkan investasi. Tanpa adanya investasi, tentunya tidak akan terbuka lapangan pekerjaan, untuk mengamankan dan mensejahterakan pekerja, maka dibuatlah RUU Cipta Kerja.

Perubahan dan perbaikan undang-undang yang menyangkut ketenagaa-kerjaan, sangatlah dibutuhkan, karena dengan adanya RUU Cipta Kerja, tenaga kerja yang tadinya tidak dilindungi keselamatan kerjanya, sekarang lebih dilindungi.

Setiap perubahan, pastinya demi untuk memperbaiki keadaan agar lebih baik, kalau perubahannya tidak kearah lebih baik, barulah RUU Cipta Kerja perlu dipermasalahkan. 

Pada kenyataannya, memang RUU Cipta Kerja memperbaiki keadaan yang sebelumnya kurang baik, kalaupun dianggap masih ada kelemahan, itulah perlunya diberikan masukan, agar sebelum disahkan menjadi Undang-undang, benar-benar sudah disepakati semua pihak.

Bagi pekerja kontrak, atau masyarakat yang memperoleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), RUU Cipta Kerja adalah "buah manis" yang sangat dibutuhkan, karena merupakan aturan baru bagi pekerja kontrak atau PKWT.

Aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja memberikan kompensasi satu bulan gaji pada pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun. Hal seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ketentuan ini belum pernah dibuat, dan ia menegaskan pemberi kerja harus mematuhinya. Memang benar apa yang dikatakan Ida Fauziyah, penulis selama 30 tahun bekerja sebagai profesional, dengan posisi pekerja kontrak, belum pernah mendapat kompensasi seperti itu.

"Dengan ada kompensasi yang harus diberikan, yaitu satu tahun bekerja dia berhak mendapatkan kompensasi satu bulan gaji atau upah. Kalau misalnya kontraknya dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun, maka dia berhak mendapatkan tiga bulan gaji atau upahnya," jelas Ida ketika diwawancarai detikcom, di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Sumber: antaranews.com
Sumber: antaranews.com

Bagi pada pekerja kontrak, aturan baru dari Omnibus law Cipta Kerja ini, boleh dikatakan sebagai "buah manis", atau sesuatu yang sangat menjanjikan bagi nasib para pekerja kontrak. Kompensasi itu tidak dinilai dari besar kecilnya, tapi dengan adanya aturan baru ini, nasib pekerja kontrak sudah lebih akan diperhatikan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka.

Bagi para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu tertentu atau kerja kontrak, apa lagi sebagai progesional, tentunya sistem kerja yang tidak mengikat untuk tetap di satu perusahaan selamanya, tidak mempersoalkan apakah akan diangkat menjadi pegawai tetap atau tidak, karena memang sudah terbiasa dengan sistem kerja lepas seperti itu.

Ada yang mempersoalkan, kalau RUU Cipta Kerja, akan membuat pekerja seumur hidup menjadi pekerja kontrak. Anggapan ini rasanya kurang tepat, karena bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja untuk jangka waktu yang lama, jelas tidak mungkin merekrut pekerja kontrak, pastinya merekrut pekerja tetap, makanya ada istilah PKWT.

Apakah RUU Cipta Kerja menguntungkan kapitalis? Rasanya juga kurang tepat, karena mana ada pengusaha yang diuntungkan dengan diwajibkan dengan berbagai ketentuan dan aturan yang lebih menguntungkan pekerja.

Sementara, sebagian besar aturan baru yang diterapkan dalam RUU Cipta Kerja, lebih membela kepentingan pekerja, dibandingkan kepentingan pengusaha. Kalau pun ada yang terkesan memguntungkan pengusaha, itu pun hal yang wajar-wajar saja. Mana ada investor mau investasi, kalau semua aturan merugikannya.

Lihat saja, selain mendapatkan kompensasi satu bulan gaji, pekerja kontrak akan memperoleh jaminan kecelakaan atau pun kematian yang belum pernah ditetapkan sebelumnya. Sehingga, pekerja kontrak memperoleh sebagian hak yang sama dengan pekerja tetap.

Selama 30 tahun penulis bekerja sebagai pekerja kontrak, belum pernah sekalipun memdapatkan jaminan kecelakaan atau pun kematian. Begitu teken kontrak, hak-haknya pun dibatasi, tapi kewajibannya lebih banyak, tidak ada tunjangan atau pun kompensasi gaji dan sebagainya.

Dari sisi pekerja kontrak, aturan baru yang diterapkan RUU Cipta Kerja, sangatlah baik bagi pekerja kontrak, boleh dibilang sebagai buah manis bagi pekerja kontrak. Karena banyak hal-hal baru yang sangat menguntungkan pekerja kontrak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun